Jamkesnews

BPJS Kesehatan dan Kejari Banda Aceh Lanjutkan Kerja Sama

Untuk meminimalisir dan menghadapi persoalan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.....

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kajari Banda Aceh, Edi Ermawan (kiri) dan Kepala BPJS Kesehatan Banda Aceh, Neni Fajar, usai penandatanganan perpanjangan kerjasama kedua belah pihak, di Aula Kejari Banda Aceh, Selasa (16/11/2021). 

Dukung Program JKN-KIS

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Untuk meminimalisir dan menghadapi persoalan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, kembali melakukan perpanjangan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hu kum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, di aula Kejari, Selasa (16/11/2021).

Penandatangan kerja sama itu untuk mendukung penyelenggaraan program JKN-KIS, khususnya di Kota Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan, dalam sambutannya pada kegiatan penandatanganan MoU tersebut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang berinisiatif melanjutkan Kesepakatan Bersama Kejari Banda Aceh yang sebelumnya sudah ada. Karena, menurutnya, dalam pelaksanaan tugas-tugas BPJS Kesehatan terkadang bersinggungan dengan hukum.

Baca juga: Sempat Viral Perjuangan Cintanya pada Gadis Turki, Pemuda Asal Jambi Ini Resmi Menikah, Ini Kabarnya

Baca juga: Live Streaming MNC TV Indonesia Masters 2021 – Anthony & Jonatan Christie Dihadang Pemain Thailand

“Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan lanjutan karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara Kejari Banda Aceh dengan BPJS Kesehatan.

Ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran dua lembaga di dalam meningkatkan kontribusi bagi Pembangunan Nasional sesuai dengan peran masing- masing,” lanjut Edi.

Kajari menambahkan, selama ini sudah banyak dilakukan kegiatan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama tersebut seperti adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai perpanjangan tangan dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebanyak 31 SKK khususnya dalam hal penagihan terhadap badan usaha yang tidak patuh untuk mendaftarkan pekerjanya atau menunggak iuran JKN-KIS.

Baca juga: Irjen Napoleon Dieksekusi dari Rutan Bareskrim ke LP Cipinang

Baca juga: Dinas Kesehatan Aceh Utara Apresiasi Keberhasilan Nakes Dapat Penghargaan dari Kemenkes 

“Untuk tahun 2021 ini Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah mampu mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara dan melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha setiap semester dalam bentuk Forum Koordinasi dan Kepatuhan dengan melibatkan unsur dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh,” kata Edi.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengatakan, ada tiga hal yang menjadi penilaian sebuah badan usaha dikatakan sebagai badan usaha yang patuh yaitu dalam Hal Pendaftaran, Pembayaran Iuran, dan Pelaporan Data Pekerja kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Banda Aceh dan tim yang telah membantu melakukan upaya-upaya salah satunya pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh.

Untuk ditahun 2021 ini ada 114 badan usaha yang tidak patuh dan yang telah kita limpahkan ke Jaksa Pengacara Negara sebanyak 31 badan usaha dan telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sehingga diharapkan Program JKN-KIS ini terus berkesinambungan,” ungkap Neni. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved