Kamis, 16 April 2026

Irjen Napoleon Dieksekusi dari Rutan Bareskrim ke LP Cipinang

Pemindahan ini dilakukan karena Kasasi yang diajukan Napoleon ditolak dan perkara pidananya sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani pidana penjara sebagai penerima suap dari terpidana kasus korupsi 'cessie' Bank Bali Djoko Tjandra.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan,  Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang pada Selasa (16/11/2021).

"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," kata Irjen Dedi di Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Pemindahan ini dilakukan karena Kasasi yang diajukan Napoleon ditolak dan perkara pidananya sudah inkrah atau berkekuatan hukum.

"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ujar Dedi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu pada 3 November 2021.

Majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori memutuskan Napoleon tetap mesti menjalani vonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Irjen Napoleon Masih Belum Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Mabes Polri

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 Tahanan Lainnya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS atau sekira Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dari Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra memberikan suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Napoleon pun  menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Selain Napoelon, Mantan Kepala  Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ikut terlibat.

Prasetijo telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara.

Tommy Sumardi sebagai perantara pemberi suap menerima vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Djoko Tjandra sendiri mendapat vonis 4,5 tahun penjara setelah permohonan Kasasi darinya ditolak.

Djoko Tjandra juga memberikan suap pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved