Berita Bireuen
Bupati Lantik 20 Kepala UPTD Puskesmas dan Kasubag TU Lingkup Dinkes Bireuen
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Rabu (17/11/2021) sore melantik 20 kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Rabu (17/11/2021) sore melantik 20 kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, sejumlah Kasubbag tata Usaha di lingkungan Dinkes Bireuen bertempat di aula Dinkes.
Adapun pejabat yang dilantik yaitu dr Mohd Fiyrza Phonna Kurniawan sebagai Kepala UPTD Puskesmas Samalanga, dr Meutia Kamalat sebagai UPTD Puskesmas Simpang Mamplam. Ns Kafrawi SKep MKep sebagai Kepala UPTD Puskesmas Peudada.
Selanjutnya, Ns Mirza S Kep, menjabat Kepala UPTD Puskesmas Pandrah, dr Zubaidah menjabat Kepala UPTD Puskesmas Jeunieb, Fauzi SKM kepala UPTD Puskesmas Peulimbang.
Kemudian, Nana Dhiana SKM kepala Puskesmas Jeumpa, Husaini SKM kepala UPTD Puskesmas Kuala, dr Ihsan kepala Puskesmas Juli 2, Muzakkir, SFam Apt kepala UPTD Puskesmas Juli, dr Asmaul Husna kepala Puskesmas Kota Juang, Mahdi SKM MKes kepala Puskesmas Cot Ijue, Peusangan.
Baca juga: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya
Seterusnya, Ns M Nazar, SKep MKep kepala Puskesmas Peusangan, Mursal, SKM kepala Puskesmas Jangka, Andian, SKM kepala Puskesmas Peusangan Selatan, Lis Rita SKM tetap Kepala Puskesmas Peusangan Siblah Krueng. dr Emy Handriani kepala Puskesmas Kutablang, dr Darmawati, MKM kepala
Puskesmas Makmur.
Terakhir, Bukhari SKM kepala Puskesmas Gandapura, dr Nelli Srihartati kepala Puskesmas Mon Keulayu, Gandapura.
Selain kepala Puskesmas juga dilantik sejumlah sejumlah kasubag tata usaha di lingkungan Dinkes Bireuen.
Bupati Bireuen dalam sambutannya antara lain mengatakan, dengan ditetapkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen maka dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perubahan Perbup UPTD pada Dinas Kesehatan tentang UPTD Puskesmas Nomor 28 Tahun 2021, Instalasi Farmasi Nomor 29 tahun 2021 dan Labkesda Nomor 30 tahun 2021.
Mengikuti perubahan peraturan bupati tersebut, maka dilakukan pelantikan kembali, untuk jabatan Kepala
Puskesmas tidak lagi jabatan eselon tapi jabatan fungsional yang diberi tugas sebagai kepala puskesmas.
Baca juga: Dandim Aceh Besar Buka Latorsar Bagi 53 Orang Personil Calon Apkowil
Untuk itu, kata Bupati perlu dilakukan reposisi terhadap jabatan melalui pertimbangan yang berdasarkan objektivitas, kreativitas, kepangkatan dan kompetensi kinerja yang sejalan dengan tim penilai kinerja PNS
Bupati berharap kepada pejabat yang dilantik agar secepatnya membangun sinergi dan kolaborasi ditempat yang baru dan menjadikan tugas sebagai peluang dan tantangan untuk memacu prestasi yang lebih baik
dari pada sebelumnya, berbuat yang terbaik, berkontribusi secara maksimal untuk kemajuan Bireuen.
Wujudkan tim kerja yang disiplin dalam suasana kerja yang nyaman, inovatif dan bersahabat agar mampu
memberikan pelayanan prima, pelayanan yang cepat, mudah, murah, ramah dan bersahabat.
Tugas utama adalah menyelesaikan target-target kerja tahun Anggaran 2021, sekaligus persiapkan program dan kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk tahun anggaran 2022.
Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad