Fakta Pasutri Peras Seorang Pria: Istri Ajak Korban Hubungan Badan, Suami Todong Pisau Rampas Ponsel

Keduanya ditangkap karena merampas handphone milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.

Editor: Faisal Zamzami
Sripoku.com/andyka
Tiga tersangka pemerasan (wanita baju merah yang berdiri dan dua pria duduk) saat diamankan tim reskrim Polrestabes Palembang. 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri Handri (31) dan Chindy (21).

Keduanya ditangkap karena merampas handphone milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.

Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36).

Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.

Handri sempat membawa lari motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.

Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:

1. Kenalan

Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.

Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan asusila.

Akhirnya, terciptalah kesepakatan harga yakni sebesar Rp 250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp 50.000.

  
Kemudian, korban dan Chindy menuju ke rusun untuk berhubungan asusila selama 1 Jam.

2. Minta tambah uang

Setelah melakukan hubungan asusila, Chindy meminta uang tambahan.

Namun, korban tak sanggup.

Chindy lantas nekat merebut handphone korban yang baru akan ia kembalikan jika korban menyanggupi permintaannya.

Baca juga: Fakta Oknum Polisi di Sumut Rudapaksa Istri Tahanan, Kandungan Disuruh Aborsi, Korban Diperas

Baca juga: Oknum Polisi yang Peras Pengendara Diperiksa Propam Polrestabes Medan

3. Ditodong pisau

Demi handphone kembali, korban meninggalkan TKP dan pergi ke ATM mengambil uang sesuai permintaan Chindy.

Ternyata, sudah ada Handri yang tak lain suami Chindy.

Handri lalu menodong pisau ke arah korban untuk melukai korban dan temannya.

Korban dan teman lalu melarikan diri, meninggalkan motor yang selanjutnya diambil oleh kedua tersangka.

4. Kronologi penangkapan

"Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni pelaku Handri dan Fajarudin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Selasa (16/11/2021).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan bahwa anggotanya turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi curatnya.

5. Chindy hamil

Ternyata, saat melakukan aksinya ini, Chindy tengah berbadan dua.

Usia kandungannya enam bulan, adapun saat ini ia sudah memiliki dua anak buah pernikahannya bersama Handri.

Menurut Handri, ia tega meminta istrinya berbuat demikian lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.

Baca juga: Siswi Fatih Rebut Perunggu, Kompetisi Sains Nasional 2021

Baca juga: Belanda Jadi Tim Ke-12 yang Lolos Piala Dunia 2022, Berikut Daftar 12 Tim Siap Tempur di Qatar

Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Belanda Lolos, Turki ke Babak Play-off, Impian Haaland Buyar

Sriwijaya Post berjudul: Fakta Pasutri di Palembang Rampok Pria Usai Berbuat Asusila, Pelaku Beraksi Meski Sedang Hamil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved