Berita Kutaraja

Finalisasi Buku Eksistansi Hukum Islam, Tim PPHIMM Jakarta Lakukan Penelitian 168 Jam di Aceh

PPHIMM Jakarta melakukan field reseach (penelitian lapangan) di Provinsi Aceh dengan melakukan interview (wawancara) sejumlah tokoh Aceh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Tim Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM) Jakarta melakukan field reseach (penelitian lapangan) di Provinsi Aceh dengan melakukan interview (wawancara) sejumlah tokoh Aceh, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM) Jakarta melakukan field reseach (penelitian lapangan) di Provinsi Aceh dengan melakukan interview (wawancara) sejumlah tokoh Aceh.

TIM PPHIM dipimpin oleh Prof Dr Teuku H Abdul Manan, SH, SIP, MHum yang merupakan mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Dr. H Khoirul Anwar, SAg, MH, dan Abdurrahman Rahim, SHI, MH.

Keduanya merupakan Hakim Yustisial/Asisten Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Team ini juga diperkuat oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Zikri, SHI, MH, dan Yusnardi, SHI, MH (Abu Yus) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meureudu.

Kegiatan wawancara narasumber Team PPHIM di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).

Ketua PPHIMM, Prof Manan mengatakan, sebagai salah satu wujud mengembangkan hukum Islam di Indonesia, pihaknya dalam memperkuat khazanah ilmu pengetahuan sedang menyusun buku dengan judul “Eksistensi dan Dinamika Perkembangan Hukum Islam dan Mahkamah Syar’iyah dalam Sistem Peradilan di Indonesia”.

“Upaya penyempurnaan buku ini tentu kami harus menggali narasumber utama, agar tidak terjadi distorsi atau keambigusitas sejarah, yaitu dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh Aceh, di antaranya Dr Ir Azwar Abu Bakar MM, Prof Dr HA Hamid Sarong, SH, MH, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA. Prof Dr H Alyasa’ Abu Bakar, MA, Dr H.Jufri Galib, SH, MH, dan Drs. H Soufyan Saleh SH,” bebernya.

Baca juga: Inses Perspektif Hukum Islam

Prof Manan yang juga putra asli Pantonlabu, Kabupaten Aceh Utara menambahkan perkembangan hukum Islam di Aceh maju pesat dalam mewarnai pembangunan sistem hukum di Indonesia.

“Kita tahu bahwa Provinsi Aceh punya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, serta Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” bebernya.

Hasil rapat PPHIMM memilih Aceh karena Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan.

Sementara itu,  Khoirul Anwar, SAg, MH didampingi Lessor Officer Team, Yusnardi, SHI, MH (Abu Yus) menyampaikan, bahwa kegiatan itu akan berlansung selama 7 hari di Aceh.

Kami secara holistik untuk penyempurnaan buku yang akan kami rampungkan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih tak terhingga atas kerja sama dan keluangan waktu yang diberikan sejumlah narasumber,” ujar Dr Khoirul.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved