Opini

Inses Perspektif Hukum Islam

BELAKANGAN ini publik sering digemparkan kasus anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan anggota keluarganya sendiri yang biasa

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Inses Perspektif Hukum Islam
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. YUNI ROSLAILI, MA,  Dosen Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh

OLEH Dr. YUNI ROSLAILI, MA,  Dosen Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh

BELAKANGAN ini publik sering digemparkan kasus anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan anggota keluarganya sendiri yang biasa disebut inses (incest).

Misalnya kasus abang yang menghamili adik kandung hingga memiliki dua anak di Kabupaten Luwu, ayah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga melahirkan di Garut, seorang gadis berketerbelakangan mental dilecehkan oleh ayah dan kakak serta adik kandungnya selama dua tahun di Kabupaten Pringsewu, dan kasus seorang oknum caleg ditangkap setelah menjadi buron kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama delapan tahun di Sumatera Barat, (Kompas.com).

Di Aceh, belum habis kegeraman masyarakat pada kasus ayah berinisial M dan paman berinisial DP memperkosa anak dan keponakannya sendiri di Aceh Besar, kini public kembali dikagetkan dengan berita seorang adik berzina dengan kakak kandungnya, bahkan mengajak kawan-kawannya menzinai kakaknya hingga hamil di Pidie. Banyak yang melihat ini sebagai sebuah fenomena gunung es, hanya terlihat puncaknya dan yang tak terlihat lebih besar lagi. Kauskasus seperti ini banyak yang tak terungkap karena alasan takut, malu, aib keluarga, dan mempertimbangkan hubungan kekerabatan antarpelaku dengan korban.

Terdapat beberapa faktor pencetus perilaku inses ini, di antaranya: Pertama, inses yang terjadi secara tidak sengaja. Misalnya kakak-adik lelaki perempuan remaja yang tidur sekamar, bisa tergoda melakukan eksperimentasi seksual sampai terjadi inses. Kedua, inses akibat psikopatologi berat. Ketiga inses akibat pedofilia, termasuk menggauli anaknya sendiri, Keempat, inses akibat contoh buruk dari ayah karena meniru ayahnya melakukan perbuatan yang sama dengan kakak atau adik perempuannya, dan kelima inses akibat patologi keluarga dan hubungan perkawinan yang tidak harmonis.

Misalnya seorang suami yang tertekan akibat sikap mendominasi dari istrinya bias terpojok melakukan inses dengan anak perempuannya (Sadarjoen: 2005). Hukuman Bagi Pelaku Inses Lalu bagaimana konsep Islam terhadap perilaku inses? Dalam pandangann Islam perbuatan inses merupakan sebuah kejahatan atau jarimah dan masuk ranah hukum jinayah (pidana). Jinayah dalam hukum pidana Islam ada tiga macam, yaitu hudud, qishash/diyat dan ta’zir.

Hudud adalah perbuatan jinayah yang format dan hukumannya tta’zielah ditentukan oleh Allah. Pelanggaran atasnya dipandang sebagai pelanggaran atas hak Allah. Oleh karena itu hukuman ini tidak boleh digugurkan, ditambah atau dikurangi oleh siapapun. Jenis kejahatan hudud ini ada tujuh macam, yaitu zina, pencurian, menuduh orang lain berzina (qazf), meminum khamar, perampokan, murtad, dan pemberontakan.

Qishas/Diyat adalah perbuatan jinayah yang ditetapkan hukumannya secara qishas atau diyat. Jinayah ini lebih merupakan hak individu. Meskipun format hukumannya tidak boleh diubah namun karena hukuman ini lebih merupakan hak individu bagi korban atau keluarganya oleh Allah diberikan hak kepada korban untuk memaafkan dan apabila telah dimaafkan gugurlah hukumannya atau dengan membayar diyat (denda).

Jenis jinayah ini ada enam, yaitu pembunuhan baik yang sengaja, semi sengaja dan tidak sengaja, serta pelukaaan yang disengaja, semi sengaja atau tidak sengaja. Sedangkan ta’zir secara teknis digunakan untuk menyebut tindakan yang bersifat pelajaran atau pengajaran yang diberikan terhadap orang yang melakukan kesalahan yang tidak diatur oleh ketentuan hukum had dan qishas. Berdasarkan pembagian tersebut, maka inses masuk dalam kategori hudud yaitu masuk dalam perbuatan zina.

Termasuk bentuk zina adalah laki-laki dewasa yang menyetubuhi anak-anak. Dikenakan hukuman had bagi laki-laki yang menyetubuhi perempuan yang belum dewasa yang memungkinkan untuk disetubuhi. Sebab, pemenuhan syahwat lakilaki tersebut dapat terpenuhi sebagaimana ia bersetubuh dengan perempuan dewasa (Audah: 1992). Ada pun bentuk hukumannya adalah rajam apabila pelaku telah menikah (muhshan) atau cambukan sebanyak 100 kali jika pelaku masih bujang.

Pertanyaan bagaimana jika yang melakukan adalah ayahnya sendiri? Apakah juga dirajam? Menurut beberapa ulama kontemporer termasuk Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hukumannya adalah hukuman mati (rajam) jika memang telah terbukti ia melakukannya. Hal ini nampak berbeda dengan hukuman pembunuhan anak oleh orang tuanya.

Dalam kasus ini terdapat sebuah hadits yang diriwayatkann oleh Imam Ibnu Madjah bahwa seorang bapak tidak dijatuhi hukuman qishash karena membunuh anaknya. (Ibnu Madjah: 2661). Meskipun Imam Malik menganggap hadits ini lemah dan mengembalikan kepada hukum asal yaitu qishash, namun Imam Syafii berargumen bahwa anak adalah cabang (bagian) dari diri ayahnya. Hal ini dikuatkan juga oleh hadits: “Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu”.

Maka dalam hal ini terdapat syubhat, sementara prinsip dasar dalam hal uqubat adalah hadits Nabi: idraul hududa bi al-syubhat, tolaklah hukuman hudud jika disertai syubhat. Meski dalam hal ini bukan berarti tidak dihukum sama sekali, karena ia bisa dijerat dengan hukuman ta’zir sebagai pembelajaran. Adapun dalam kasus inses pelakunya diberi hukuman tegas mengingat posisi orang tua yang seharusnya menjaga dan memelihara anak-anaknya.

Allah berfirman: Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka ( Q.S At-Tahrim: 6). Untuk Aceh, para pelaku inses dijerat dengan Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tepatnya pasal 49 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Selain itu terdapat hukuman tambahan yang nampaknya bersifat opsional yaitu permintaan restitusi dari korban kepada pelaku pemerkosa.

Di sini terlihat bahwa hukuman bagi pelaku perzinaan yang terdapat dalam qanun jinayah tidak merujuk langsung kepada konsep hukum Islam, yaitu dirajam bagi yang telah menikah dan dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Faktor kemiskinan Dalam penelitian mengenai aspek yuridis dan kriminologi soal hubungan seksual sedarah yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya oleh Dina Afriani disebutkan beberapa faktor penyebab kejahatan inses. Akar dari permasalahan ini adalah faktor ekonomi (kemiskinan).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved