Kisah Pilu Istri Polisi, Menangis Ceritakan Suaminya Aiptu ARL 16 Kali Selingkuh dan Lakukan KDRT

Saat diwawancarai, ibu Bhayangkari ini nangis-nangis menceritakan perlakuan suaminya, Aiptu ARL.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Masleini Harahap, dia sudah melaporkan suaminya itu ke Polda Sumut dan Mabes Polri. 

SERAMBINEWS.COM - Aiptu ARL, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga dituding selingkuh 16 kali dan melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Masleini Harahap.

Menurut Masleini Harahap, dia sudah melaporkan suaminya itu ke Polda Sumut dan Mabes Polri.

Namun, Masleini belum mendapat jawaban soal perkembangan kasusnya.

Saat diwawancarai, ibu Bhayangkari ini nangis-nangis menceritakan perlakuan suaminya, Aiptu ARL. 

"Suami saya berselingkuh bukan kali pertama. Kalau saya total sudah 16 kali ia berselingkuh," kata Masleini, saat diwawancarai, Kamis (18/11/2021).

Dia mengatakan, selain selingkuh, suaminya Aiptu ARL juga ringan tangan.

"Saya juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi saat itu saya tidak ada surat visum, sehingga (laporannya) tidak jalan," kata Masleini.

Akibat perselingkuhan sang suami, Masleini mengatakan harta mereka berupa mobil hingga kapal tangkap ikan habis setelah suaminya nikah siri. 

"Semua habis, mulai dari mobil ditarik showroom, kapal tangkap ikan empat unit terjual," kata Masleini Harahap, Kamis (18/11/2021).

  
Selain itu, lanjut Masleini Harahap, tanah dan emas juga terjual setelah suaminya selingkuh dan nikah siri. 

"Kami pernah menggerebek dia (Aiptu ARL) dengan selingkuhannya sedang makan di satu tempat," kata Masleini Harahap.

"Bolak balik digadaikan SK PNS saya. Kalau saya hitung ada tiga kali. Sekarang habis semua tinggal membayari utang saja," pungkasnya.

Karena sudah tak tahan dan Aiptu ARL nikah lagi, Masleini memberanikan diri melaporkan sang suami ke Mabes Polri dan Polda Sumut.

Laporan Masleini tertuang dalam bukti lapor Nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.

Namun, laporan tersebut masih mengendap dan belum berproses. 

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin membenarkan bahwa Aiptu ARL anggota Polres Sibolga.

Kasus laporan selingkuh 16 kali dan KDRT yang diduga dilakukan Aiptu ARL masih dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam proses," kata Sormin.

Baca juga: Pria Kaya Punya 4 Istri dan 16 Selingkuhan, Jatah Digilir Tiap Malam, Ini Rahasia Akur Hidup Serumah

Baca juga: Cara Mudah Melacak Keberadaan Pasangan Selingkuh atau Tidak Via WhatsApp, Tak Perlu Menyadap

Tanggapan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara terkait kasus oknum polisi yang diduga selingkuh yang belakangan terjadi di Sumatera Utara.

Anggota Kompolnas, Yusuf yang dikonfirmasi Tribun Medan pada Kamis (18/11/2021) mengatakan bahwa Kompolnas telah mendapat klarifikasi atas pemberitaan media terkait oknum selingkuh.

"Pada saat ini masalah tersebut sedang dalam penanganan oleh Propam Poda Sumut.

Tentu kita mendukung langkah propam tersebut dan terus mendorong aga permasalahan tersebut segera dituntaskan," ujarnya.

Lanjut Yusuf, dari aspek kode etik profesi polri, jika benar ada dugaan perselingkuhan oleh oknum tersebut, maka dapat dikatakan sebagai dugaan pelanggaran etika kepribadian dalam Kode Etik.

"Namun ketika dugaan perselingkuhan tersebut terjadi sesama oknum, maka bisa juga dipandang sebagai pelanggaran disiplin.

Dalam hal ini, apabila terbukti adanya perselingkuhan, maka kita menyarankan agar dijadikan sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Patut diberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.

"Selain itu jika nantinya benar-benar terbukti, kedua oknum tersebut dilakukan pembinaan.

Terkait rumah tangga di antaranya, diupayakan untuk dirukunkan kembali kepada isterinya," sambungnya.

Beberapa kasus dugaan perselingkuhan yang sempat ramai dibicarakan yakni oknum perwira yang sempat bertugas di Polres Sergai dan oknum polisi bertugas di Polres Sibolga.

Hingga kini, belum diketahui pasti perkembangan hasil pemeriksaan dari kedua oknum tersebut.

Sementara itu, Surat Edaran ( SE ) Kapolri, nomor : SE / 9/V/ 2021 tanggal 18 Mei 2021 berbunyi  bahwa segala bentuk pelanggaran asusila oleh anggota Polri meliputi diantaranya; pelanggaran asusila antara Polisi pria dengan Polwan, Bhayangkari, PNS maupun masyarakat. Pelanggaran asusila antara Polwan dengan Polisi laki-laki, PNS, maupun masyarakat.

  
Pelanggaran asusila sesama gender, baik sesama Polisi laki-laki, sesama Polisi wanita maupun dengan masyarakat.

Berdasarkan standar etika profesi Polri, perbuatan asusila termasuk kategori pelanggaran moral, etika profesi Polri bersifat berat sehingga dapat dijatuhi sanksi rekomendasi PDTH.

Prosedur peneggakanya mengutamakan menerapkan persangkaan melanggar pasal 11 huruf c Perkap no 14 tahun 2011.

Baca juga: Kejari Gayo Lues Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK

Baca juga: Selain Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta, 5 Anggota Polrestabes Medan Juga Terima Rp 300 Juta

Baca juga: VIDEO - Ratusan Rumah Kembali Terendam Banjir di Aceh Utara

TribunMedan: Ibu Bhayangkari Nangis-nangis, Suaminya yang Bertugas di Polres Sibolga Selingkuh 16 Kali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved