Pelaku Mendadak Banyak Uang dan Bisa Bayar Utang, Penyebab Pembunuhan Ibu Guru Terkuak
Juni Husriadi (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, mulai terkuak sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fitriani
MEULABOH - Juni Husriadi (45), warga Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, mulai terkuak sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fitriani (46), warga desa yang sama saat ia mendadak memiliki uang banyak. Uang itu diduga berasal dari harta korban yang diambil pelaku usai menghabisi Fitriani secara sadis menggunakan batu besar seberat 30 kilogram (Kg) di rumahnya pada Kamis (4/11/2021) malam lalu.
Tersangka yang merupakan salah seorang kepala dusun di Desa Suak Timah terungkap sebagai pelaku setelah pihak kepolisian menemukan barang bukti dan hasil pengembangan melalui keterangan dari sejumlah saksi. Usai mengeksekusi Fitriani yang sehari-hari bekerja sebagai guru pada SMK Arongan Lambalek, pelaku kemudian membawa kabur emas sebanyak 60 mayam yang kala itu dikenakan oleh korban.
“Emas yang diambil pelaku di tangan korban menurut rencana akan digunakan untuk membayar utang-utangnya yang ada selama ini kepada orang lain,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, kepada Serambi, Rabu (17/11/2021).
Menurut Kapolres, sebagian emas yang diambil dari tangan korban dijual oleh pelaku untuk menutupi utang-utangnya. Sebagian emas yang diambil tersebut dibuang ke sebuah danau di desa tersebut untuk menghilangkan jejak.
Kecurigaan masyarakat terhadap oknum aparat desa ini muncul dalam beberapa hari belakangan. Pelaku tiba-tiba memiliki uang banyak. Karena itu, uang tersebut diduga didapatkan oleh Juni Husriadi dari hasil penjualan emas milik korban Fitriani. Hal itu diketahui saat pelaku mengajak Sekdes Suak Timah mendampinginya untuk membayar utang kepada salah seorang warga desa yang sama dengan nominal di atas Rp 7 juta.
Berawal dari itu, sambung Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut menyangkut kasus pembunuhan tersebut hingga pelakunya terungkap. Pihak kepolisian berhasil menyita kembali emas seberat 99,78 gram dari pelaku yang merupakan milik korban yang diambilnya seusai membunuh Fitriani.
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 240 jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (2) 1e dan ayat (3) KUHPidana,” jelas Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda.
Seperti diberitakan kemarin, Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Fitriani (46), ibu guru asal Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, kabupaten setempat. Pelaku yang mengeksekusi korban menggunakan batu besar seberat 30 kilogram (Kg) itu adalah Juni Husriadi (45). Juni yang ternyata aparat Desa Suak Timah (tepatnya Kepala Dusun Ketapang), itu ditangkap di rumahnya pada Senin (15/11/2021) siang. Pelaku yang saat ditangkap polisi tanpa melakukan perlawanan berdalih, ia membunuh Fitriani lantaran korban kerap menghina dirinya dan menuduhnya sebagai PKI. (c45)