DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta

Baca juga: Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak Disebut Jadi Pangkostrad Baru, Ini Jumlah Kekayaannya

Baca juga: Profil Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Piawai Menulis dan Pernah Ingin Jadi Wartawan

Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangdam IM, Berikut Biodata Mayjen TNI M Hasan, Pernah Lakukan Terjun Bebas Militer

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved