DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022
Editor:
Amirullah
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Baca juga: Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak Disebut Jadi Pangkostrad Baru, Ini Jumlah Kekayaannya
Baca juga: Profil Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Piawai Menulis dan Pernah Ingin Jadi Wartawan
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangdam IM, Berikut Biodata Mayjen TNI M Hasan, Pernah Lakukan Terjun Bebas Militer
Berita Terkait