DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR UMP 2022: Simak Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah, Jakarta Rp 4,45 Juta
Baca juga: Menantu Luhut, Mayjen Maruli Simanjuntak Disebut Jadi Pangkostrad Baru, Ini Jumlah Kekayaannya
Baca juga: Profil Pangdam IM Mayjen TNI Muhammad Hasan, Piawai Menulis dan Pernah Ingin Jadi Wartawan
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pangdam IM, Berikut Biodata Mayjen TNI M Hasan, Pernah Lakukan Terjun Bebas Militer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mata-uang-rupiah-111111.jpg)