Farid Okbah Cs Dijerat UU Terorisme, kini Terancam Dibui 15 Tahun

ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

Editor: Amirullah
Tangkapan layar/ YouTube Faridokbah_com
Ustaz Farid Okbah 

SERAMBINEWS.COM - Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad dijerat UU terorisme.

Ketiganya kini terancam 15 tahun penjara.

Diketahui, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari yang sama, Selasa (16/11/2021), di tempat berbeda.

Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.

Mereka bertiga diduga tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Kabag Penum DIvisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribunnews.

Dikatakan Ramadhan, ketiga tersangka kasus dugaan terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.

Selain itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Farid Okbah cs ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 04.43 WIB.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.39 WIB.

Sementara itu, Anung Al-Hamat ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 05.49 WIB.

Ketiganya diduga mempunyai peran penting di dalam Jamaah Islamiyah (JI).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pengembangan terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2019, Terlebih, seusai Densus 88 menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.

"Sejak tertangkapnya Amir JI, yaitu Para Wijayanto, pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved