Farid Okbah Cs Dijerat UU Terorisme, kini Terancam Dibui 15 Tahun
ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Menurut Rusdi, hasil informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI.
Selain itu, Densus 88 juga mulai mengungkap pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI, pascapenangkapan Para Wijayanto.
"Sejak tahun 2019, tentunya Densus 88 antiteror Polri mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok JI ini," ujar Rusdi.
"Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," sambungnya.
Oleh karena itu, Rusdi menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa JI terus berupaya untuk melakukan mempertahankan eksistensinya di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 (Desember 2021) tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," kata Rusdi.
Di samping itu, Rusdi menegaskan bahwa tindakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah cs bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi.
"Saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Brigjen Rusdi Hartono.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Dijerat UU Terorisme, Farid Okbah Cs Terancam Dibui 15 Tahun
• Tahun 2022 Menjadi Golden Moment Indonesia Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Begini Perjalanan Karier Ria Ricis, Sang Ratu YouTuber Asia Tenggara Raih 28,2 Juta Subscribers
Baca juga: Kalahkan Atta Halilintar, Ria Ricis Raih Subscribers Terbanyak dengan Jumlah 28.2 Juta di YouTube