Farid Okbah Cs Dijerat UU Terorisme, kini Terancam Dibui 15 Tahun
ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
SERAMBINEWS.COM - Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad dijerat UU terorisme.
Ketiganya kini terancam 15 tahun penjara.
Diketahui, Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada hari yang sama, Selasa (16/11/2021), di tempat berbeda.
Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.
Mereka bertiga diduga tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Kami sampaikan Densus 88 telah menetapkan tersangka dan terhadap tiga tersangka tindak pidana terorisme yang diamankan, yaitu AZA, FAO, dan AA," kata Kabag Penum DIvisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribunnews.
Dikatakan Ramadhan, ketiga tersangka kasus dugaan terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.
Selain itu, ketiganya juga akan dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Farid Okbah cs ditangkap oleh Densus 88 di kediamannya di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 04.43 WIB.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.39 WIB.
Sementara itu, Anung Al-Hamat ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 05.49 WIB.
Ketiganya diduga mempunyai peran penting di dalam Jamaah Islamiyah (JI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono menjelaskan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pengembangan terhadap jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) sejak 2019, Terlebih, seusai Densus 88 menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.
"Sejak tertangkapnya Amir JI, yaitu Para Wijayanto, pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Menurut Rusdi, hasil informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI.
Selain itu, Densus 88 juga mulai mengungkap pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI, pascapenangkapan Para Wijayanto.
"Sejak tahun 2019, tentunya Densus 88 antiteror Polri mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok JI ini," ujar Rusdi.
"Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," sambungnya.
Oleh karena itu, Rusdi menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi bukti bahwa JI terus berupaya untuk melakukan mempertahankan eksistensinya di Indonesia.
"Apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 (Desember 2021) tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88," kata Rusdi.
Di samping itu, Rusdi menegaskan bahwa tindakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah cs bukanlah sebagai tindakan kriminalisasi.
"Saya ingin sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin," kata Brigjen Rusdi Hartono.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Dijerat UU Terorisme, Farid Okbah Cs Terancam Dibui 15 Tahun
• Tahun 2022 Menjadi Golden Moment Indonesia Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Baca juga: Begini Perjalanan Karier Ria Ricis, Sang Ratu YouTuber Asia Tenggara Raih 28,2 Juta Subscribers
Baca juga: Kalahkan Atta Halilintar, Ria Ricis Raih Subscribers Terbanyak dengan Jumlah 28.2 Juta di YouTube