Ini 5 Hukum Pinjaman Online Hasil Ijtima Ulama MUI, Lengkap Rekomendasi, Juga Bahas Nikah Online
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta, 9-11 November 2021.
Selain itu, melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip syariah.
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Masih Dijumpai di Play Store, Begini Tanggapan Google
Poin Bahasan Lainnya
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, dalam Ijtima ini membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, masalah hukum, dan perundangan-undangan.
1. Untuk masalah strategis kebangsaan di antaranya:
- Dhawabith dan kriteria penodaan agama;
- Jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI;
- Panduan pemilu yang lebih maslahat;
- Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan;
- Masalah perpajakan.
2. Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer, yaitu:
- Nikah online;
- Cyptocurrency;
- Pinjaman online;