Selasa, 2 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Sempat Divonis Bebas, Pria Ini Kembali Ditahan Terkait Kasus Korupsi di Agara

"Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," sebut Sony, Sabtu (20/11) di Mapolda Aceh.

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK. 

"Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," sebut Sony, Sabtu (20/11) di Mapolda Aceh.

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap tersangka KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (19/11/2021).

Proses penahanan tersebut terjadi di depan Lapas Kahju, di mana sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejati Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya SIK, dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

"Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21," sebut Sony, Sabtu (20/11) di Mapolda Aceh.

Masih Sony, dalam kasus tersebut tersangka KS berperan sebagai Direktur pada CV BD (inisial perusahaan-red), yang merupakan sebagai rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp 4,2 miliar.

"Yang bersangkutan sebagai Direktur pada perusahaan pengadaan itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," terangnya singkat.(*)

Baca juga: 3 Kasus Korupsi di Agara Berhasil Diungkap Aparat Penegak Hukum, GeRAK Aceh Beri Apresiasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved