Berita Banda Aceh

3 Kasus Korupsi di Agara Berhasil Diungkap Aparat Penegak Hukum, GeRAK Aceh Beri Apresiasi

Tiga kasus korupsi hingga Oktober tahun 2021 telah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani SHI 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga kasus korupsi hingga Oktober tahun 2021 telah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejari Aceh Tenggara.

Ketiga kasus ini telah ditetapkan tersangkanya dan dua perkara telah final audit Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencapai Rp 8,4 Miliar (Kasus jalan Muara Situlen Gelombang di Agara dan pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara).

Adapun ketiga kasus itu yakni kasus pekerjaan jalan Muarasitulen Gelombang di Agara anggaran DOKA 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar.

Ke empat tersangka tersebut berinisial JNK selaku KPA pada proyek itu.

Baca juga: Segera Kick Off, Persiraja Vs Persiraja akan Berlangsung Sore Ini

Saat itu ia menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dan sekarang sudah pensiun.

Kemudian, SA selaku PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KN alias SG selaku Direktur Utama CV Beru Dinam, dan KI selaku Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi.

Sebenarnya ada satu tersangka lagi, tapi sudah meninggal. Kasus ini ditetapkan 4 orang tersangka dan hasil audit PKKN dari BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 Miliar.

Baca juga: KAPHA Sebut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat di Aceh, Seribuan Kasus Setiap Tahun

 Kemudian kasus pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019 mencapai 12,9 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Aceh mencapai Rp 4,2 Miliar.

"Kita sudah gelar perkara terkait kasus Tipidkor pengadaan bebek di Aceh Tenggara. Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK dalam keterangan singkatnya, Kamis (30/9/2021).

Ke empat tersangka tersebut adalah MR selaku PPK dan AB selaku PA pengadaan bebek tersebut. Kemudian dua lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek juga sebagai Direktur CV BD (inisial) dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.

Baca juga: 2 Kapolda Lewat, MaTA Gantungkan Harapan pada Irjen Pol Ahmad Haydar Tuntaskan Korupsi Beasiswa

Selanjutnya, kasus pengadaan bibit jagung penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida di Dinas Pertanian Agara tahun 2020 mencapai Rp 2,8 Miliar, Rabu (1/9/2021).

Adapun ke 4 orang tersangka yakni mantan Kadis Pertanian Agara, AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  SP,  Mantan Kabid Perkebunan di Distan Agara, KN, dan KP sebagai Kontraktor Pelaksana.

Kerugian negara hasil penyidikan Kejari Aceh Tenggara mencapai Rp 1,2 Miliar dari anggaran Rp 2,8 Miliar.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejati Aceh serta Kejari Agara yang telah komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh Tenggara.

Baca juga: Kajati Aceh Komit Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen Gelombang di Agara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved