Kasus Pembunuhan
Polisi Ungkap Pembunuh Anak Kandung Menderita Sakit Ayan dan Gangguan Jiwa
Warga pun kemudian heboh dan berusaha melihat kondisi rumah Ama Enjel, karena selama ini pelaku tinggal bersama anaknya.
SERAMBINEWS.COM - AZ alias Ama Enjel (40) membunuh anak kandung sendiri secara sadis.
Korban ASZ, putri dari AZ yang masih berusia empat tahun.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Irawan, kejadian itu diketahui warga pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 03.40 WIB.
Saat itu, warga melihat Ama Enjel keluar dari dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah.
Karena penasaran, warga mendekati Ama Enjel, dan melihat lehernya terdapat luka sayatan.
Warga pun kemudian heboh dan berusaha melihat kondisi rumah Ama Enjel, karena selama ini pelaku tinggal bersama anaknya.
Saat diperiksa warga, AZ, anak Ama Enjel sudah meninggal dunia di dalam kamar.
Korban diduga dibunuh sang ayah, yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.
"Menurut keterangan keluarganya, pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," kata AKBP Wawan, Sabtu (20/11/2021).
Wawan mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, pelaku sudah pisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.
Masalah ini diduga menjadi pemicu utama pelaku nekat menghabisi nyawa anaknya.
Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit.
Sebab, luka sayatan di leher AZ memutus pita suara miliknya.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ayah Kandung Habisi Nyawa Anaknya Usia 4 Tahun, Polisi: Pelaku Sakit Ayan dan Gangguan Jiwa"