Profil dan Daftar Bisnis Bambang Tanoesoedibjo, Kini Gugat KPK soal Status Tersangka Korupsi

Bambang yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025

Editor: Amirullah
Kompas.com
RUDY TANOE - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Terbaru, KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian keluar negeri. 

SERAMBINEWS.COM - Kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Bambang yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2025 bersama dua individu lainnya dan dua korporasi.

Atas status tersebut, Bambang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan permintaan agar penetapan tersangkanya dibatalkan karena dinilai tidak sah dan sewenang-wenang.

Diketahui, kakak Hary Tanoesoedibjo yang juga pengusaha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Bambang Tanoesoedibjo, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

KPK telah menetapkan Bambang Tanoesoedibjo, Presiden Direktur PT Dosni Roha Logistik, sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025.

Tak hanya Bambang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto; dan Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022.

Selain tiga individu, dua korporasi juga turut dijadikan tersangka, yaitu PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Atas status tersangkanya, Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terdaftar pada 25 Agustus 2025.

Bambang meminta hakim untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

Baca juga: 7 Manfaat Ubi Rebus untuk Kesehatan, Baik untuk Diet dan Jaga Berat Badan

Selain itu, Bambang dalam petitumnya, juga memohon hakim untuk menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, tidak mempunyai kewenangan hukum, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hukum.

Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," demikian salah satu poin dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Profil dan Bisnis Bambang Tanoesoedibjo

Dikutip dari laman resmi Doha Rosni Indonesia atau DNR Corporation, Bambang Tanoesoedibjo lahir pada 16 Januari 1964 di Surabaya, Jawa Timur.

Bambang merupakan lulusan Administrasi Bisnis dari University of San Fransiso, AS, tahun 1989.

Sebelum di University of San Fransisco, Bambang menempuh studi di Carleton University, Ottawa, Kanada, dan memperoleh gelar Bachelor of Commerce pada 1987.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved