Video
VIDEO - Ayah Bunuh Anak Kandung, Warga Curiga Lihat Pelaku Bersimbah Darah
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga sempat melukai tubuhnya sendiri, dengan menyayat lehernya sendiri.
Penulis: Ranu Teruna | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, GUNUNGSITOLI - Polisi masih mendalami kasus ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri berusia 4 tahun di Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan pada Sabtu (20/11/2021) pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga mengalami gangguan jiwa.
Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga sempat melukai tubuhnya sendiri, dengan menyayat lehernya sendiri.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Gadis 13 Tahun di Nias, Pelaku Buang Mayat Korban, Jasad Ditutupi Daun Pisang
Baca juga: Mayat Ditemukan Tergantung di Nagan Raya Ternyata Korban Bunuh Diri, Jenazah Dipulangkan ke Nias
Baca juga: Mayat Ditemukan Tergantung di Nagan Raya Ternyata Korban Bunuh Diri, Jenazah Dipulangkan ke Nias
Untuk diketahui bahwa kejadian ayah bunuh anak itu kejadian pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.
Di mana, pelaku berinisal AZ alias Ama Enjel (40) warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli tega membunuh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisal ASZ (4).
Seusai melakukan aksinya, pelaku keluar kamar dengan kondisi bersimbah berdarah. Warga yang curiga melihatnya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Terkait perkembangan hasil pemeriksaan, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan bahwa dari hasil keterangan warga dan keluarga bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Polisi juga belum bisa melakukan interogasi terhadap pelaku karena kondisi pita suara pelaku yang robek usai percobaan bunuh dirinya," terangnya.
Masih dikatakan AKBP Wawan, bahwa pelaku yang bekerja sebagai petani itu hanya tinggal bersama kedua anaknya usai bercerai dengan istrinya sejak 2018 lalu.
Dalam kasus ini pelaku disangkakan pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AYAH Bunuh Anak Kandungnya di Nias, Warga Curiga Lihat Pelaku Bersimbah Darah, https://medan.tribunnews.com/2021/11/20/ayah-bunuh-anak-kandungnya-di-nias-warga-curiga-lihat-pelaku-bersimbah-darah.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa | Editor: Randy P.F Hutagaol