Aktivis Nilai Semua Fraksi DPRK Tamiang ‘Main Aman’

Seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang dinilai ‘bermain aman’ saat menyampaikan penolakan

Editor: hasyim
Intisari online
Ilustrasi 

* Tak Berikan Solusi untuk Pemotongan Honor Tenaga Kontrak

KUALASIMPANG - Seluruh fraksi di DPRK Aceh Tamiang dinilai ‘bermain aman’ saat menyampaikan penolakan atas rencana Pemkab Aceh Tamiang memotong honor tenaga kontrak selama satu tahun. Tudingan ini muncul karena sat penyampaian pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna kedua terhadap Rancangan APBK 2022 tidak disertai solusi.

Sidang yang dilangsungkan pada Kamis (18/11/2021) malam lalu, empat fraksi yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Fraksi Tamiang Sepakat, serta Fraksi Gerindra serempak meminta Pemkab Aceh Tamiang meninjau ulang rencana pemotongan honor Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun.

Kebijakan itu dinilai tidak tepat diterapkan mengingat honor PDPK (pegawai daerah dengan perjanjian kerja) masih di bawah UMK dan dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil. “Mungkin kita semua sepakat dengan sikap seluruh fraksi, jangan sampai PDPK atau tenaga kontrak yang korban atas kondisi anggaran kita, nasib mereka harus diperjuangkan,” kata aktivis Aceh Tamiang, Alhafiz Zul Amri, Minggu (21/11/2021).

Namun yang menjadi catatan, kata Hafis, tak satu pun fraksi menyertai penolakan itu dengan solusi. Dia yakin kebijakan pemotongan honor tersebut sudah diketahui saat tim anggaran dari eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan penyusunan. “Kalau memang berpihak kepada PDPK, sejak awal sudah berkontribusi memberi masukan, jangan sampai pemotongan ini betul-betul dilakukan,” sambungnya.

Bisa saja kata dia, solusi yang ditawarkan DPRK Aceh Tamiang sebelum memasuki agenda paripurna untuk menggeser dana aspirasi mereka guna menutupi honor PDPK yang dipotong.  “Dewan terlalu bermain aman, mereka berpihak pada PDKP, tapi sama sekali tak mau menyisihkan dana aspirasinya,” ungkap Hafiz.

Sebelumnya disampaikan Pemkab Aceh Tamiang memangkas sejumlah anggaran belanja dan honorarium pegawai untuk menutupi hilangnya pendapatan transfer Dana Insentif Daerah (DID) 2022 sebesar Rp 27.973.4999.599. Salah satunya, mengurangai belanja honorarium PDPK dan PDPKT sebesar Rp 200 ribu per orang sejak Januari hingga Desember 2022.

Selanjutnya, untuk pejabat eselon II dan III, belanja untuk tambahan penghasilan pengawai (TPP) dikurangi 25 persen terhitung mulai Januari hingga Desember 2022. Sementara untuk eselon IV dan staf pengurangan sebesar 15 persen. (mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved