Breaking News

UMP 2022

Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran UMP 2022, Cek Berapa Besaran UMP di Daerah Kamu

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 %. Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah daftar provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan besaran upah minimum tahun 2022.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,09 %.

Penetapan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri KetenagaKerjaan Ida Fauziyah pun telah meminta gubernur dari setiap provinsi untuk segera mengumumkan penetapan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November tahun 2021, dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” ujar Ida, dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (16/11/2021) lalu, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Gubernur Diminta Naikkan UMP 2022

Hingga Senin (22/11/2021), sudah banyak provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2022 di daerahnya.

Berikut daftarnya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

UMP Daerah Sumatera

- Sumatera Utara Rp 2.522.609 naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06

- Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik dari sebelumnya Rp 2.484.041

- Kepulauan Riau Rp 3.144.466 naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460

- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884 naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66

- Riau Rp 2.938.564 naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01

- Bengkulu 2.238.094.031 naik dari sebelumnya Rp 2.215.000

Baca juga: DAFTAR UMP 2022: Berikut Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

- Sumatera Selatan Rp 3.144.446 naik dari sebelumnya Rp 3.043.111

- Jambi Rp 2.649.034 naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13

UMP Daerah Jawa-Bali

- Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54

- DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

- Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351,36

- Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979

- DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

- Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08

- Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

Baca juga: UMP 2022 Naik, Ini Daftar Provinsi yang Diproyeksikan Mengalami Kenaikan Upah

Baca juga: Elemen Buruh Harap Gubernur Aceh Akomodir UMP 2022 Rp 3.600.000

UMP Daerah NTB

- Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883

- Kalimantan Barat 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65

- Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70

- Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59

- Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72

- Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804 

UMP Daerah Sulawesi

- Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan

- Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711

- Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52

- Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan

- Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan

- Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

UMP Daerah Papua

- Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700

- Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Besaran sebagaimana disebutkan di atas mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Sementara itu, 5 provinsi lain yang belum mengumumkan besaran UMP 2022 yaitu:

1. Aceh, UMP 2021 sebesar Rp 3.165.031

2. Lampung, UMP 2021 sebesar Rp 2.432.001,57

3. Nusa Tenggara Timur, UMP 2021 sebesar Rp 1.950.000

4. Maluku, UMP 2021 sebesar Rp 2.604.961

5. Maluku Utara, UMP 2021 sebesar Rp 2.721.530.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 29 Provinsi yang Telah Mengumumkan UMP 2022

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved