Rabu, 15 April 2026

Berita Aceh Tengah

Hasil Verifikasi BPCB Aceh, Penataan Situs Ceruk Ujung Karang Bisa Dilanjutkan

Penataan Situs Ceruk Ujung Karang akhirnya dapat dilanjutkan setelah adanya hasil verifikasi dari BPCB Provinsi Aceh.

Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kadisdikbud Aceh Tengah, Uswatuddin 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pemugaran atau penataan Situs Ceruk Ujung Karang akhirnya dapat dilanjutkan setelah adanya hasil verifikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Aceh.

Sebelumnya, penataan situs bersejarah itu sempat disorot sejumlah kalangan termasuk dari Ketua Tim Peneliti Arkeologi, Balai Arkelogi (Balar) Medan, Ketut Wiradnyana. Ia sempat menyayangkan penataan yang dinilai dikerjakan secara serampangan dan berpotensi dapat merusak situs bersejarah.

Kabar ini, sempat viral di beberapa media sosial (Medsos) sehingga penataan yang menelan anggaran sampai dengan Rp 600 juta lebih itu, ditunda selama beberapa waktu. Namun setelah adanya hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim BPCB, akhirnya pekerjaan penataan Ceruk Ujung Karang dilanjutkan.

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, melalui Kepala BPCB Provinsi Aceh, Nomor 0794/F.9/KB.00.04/2021, tgl 22 Nopember 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, memerintahkan Cv Ungel Mentari selaku rekanan untuk melanjutkan pengerjaan lingkungan Ceruk Ujung Karang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Tengah, Uswatuddin, kepada Serambinews.com, Selasa (23/11/2021) mengatakan, kegiatan pembangunan fisik dapat dilanjutkan mengingat kegiatan yang dilaksanakan tidak menyentuh dan mengubah fisik Loyang Ujung Karang.

”Beberapa waktu lalu, tim dari BPCB Provinsi Aceh, telah melakukan verifikasi. Apakah, kondisi penataan Loyang Ujung Karang, berpotensi merusak keaslian situs. Ternyata, setelah dilakukan verifikasi penataannya bisa dilanjutkan,” kata Uswatuddin.

Baca juga: Pelaku Pemberondongan Pos Polisi Diminta Segera Menyerahkan Diri

Baca juga: Oknum Polisi di Medan yang Curi Sepeda Motor Milik Warga Akhirnya Ditangkap, Kapolsek Minta Maaf

Lebih lanjut dijelaskan, penataan yang dilaksanakan harus memungkinkan dilakukannya perubahan dan penyesuaian di masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan cagar budaya, termasuk bagi para pengunjung.

“Untuk kegiatan pembangunan fisik di situs Loyang Mendale, sementara masih dihentikan karena menunggu hasil pertemuan tanggal 27 Nopember 2021 nanti. Tapi berdasarkan hasil verifikasi, pekerjaan di Loyang Ujung Karang dapat dilanjutkan karena tidak menganggu kondisi situs,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved