Breaking News

Kabar Gembira, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Cuma Dapat BSU, Tapi Bisa Dapat Bantuan Ini

pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
BLT untuk karyawan swasta - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah tidak hanya memberikan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada bantuan lain disediakan untuk para pekerja, yakni bisa membeli atau merenovasi rumah.

Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Melalui program tersebut, setiap pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, program MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi yang belum memiliki rumah.

Untuk bisa mengikuti program tersebut, apa saja syarat dan prosedur atau cara yang mesti diperhatikan?

Syarat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Melansir Kompas.com, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi seorang pekerja yang hendak membeli rumah lewat program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

  • Minimal telah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta harus tertib dalam urusan administrasi
  • Siap aktif membayar iuran
  • Belum pernah mengikuti KPR dan Pinjaman Renovasi Rumha (PRP)
  • Sedangkan bagi perusahaan atau developer, program MLT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dimanfaatkan untuk kredit konstruksi, dengan syarat kurang lebih sama seperti yang di atas.

Prosedur Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Tahapan pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pengajuan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.

Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.

"Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dian.

Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.

Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.

"Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta," terang Dian.

"Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan)," imbuhnya.

Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.

Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

"Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dian mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta
  • KPR sebesar maksimal Rp500 juta
  • PRP sebesar maksimal Rp200 juta
  • Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta
  • Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

Sumber : Kompas TV

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BUKAN Cuma Subsidi Upah, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Bantuan Lain, Cek Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Besar-Besaran di BUMN Holding Asuransi & Penjaminan IFG, Ada 37 Posisi Dibuka

Baca juga: Fakta Baru Ibu Muda Tewas Diracun Abang Ipar di Klaten, Ternyata Pelaku Incar Satu Keluarga Korban

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved