Berita Aceh Selatan
Muntasir Ditetapkan Sebagai Ketua DPD Partai NasDem Aceh Selatan
Usai rapat pleno, Muntasir ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Aceh Selatan
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Usai rapat pleno, Muntasir ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Aceh Selatan.
Penetapan ini berlangsung di hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Selasa (23/11/2021).
Dikonfirmasi wartawan Rabu (24/11/2021), Muntasir membenarkan dirinya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Aceh Selatan.
"Ya, Benar, saya diamanahkan sejak hari ini untuk menahkodai partai NasDem daerah Aceh Selatan.
Mudah-mudahan amanah ini bisa saya jalankan dengan baik dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai NasDem" ujar Muntasir.
Baca juga: Selain NasDem, PAN Aceh Juga Alami Prahara yang Sama, Mundurnya Pengurus Partai
Pada kesempatan itu, Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPP dan DPW karena telah mempercayai dirinya untuk memimpin DPD NasDem Aceh Selatan.
Ia berharap semoga penerapan dirinya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Aceh Selatan ini menjadi awal dari sebuah kebangkitan demi marwah partai Nasdem untuk masa yang akan datang.
"Besar harapan saya, semua elemen muda, kaum ibu dan bapak-bapak serta simpatisan partai mari sama sama kita besarkan secara bersama-sama," ajak Muntasir yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Garda NasDem Aceh Selatan ini.
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
Untuk diketahui, Rapat pleno yang berlangsung khidmat ini dihadiri para pengurus Ketua Dewan Pertimbangan Partai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Aceh, Zaini Djalil, para pengurus DPW NasDem Aceh diantaranya Teuku Taufiqulhadi (Ketua), Muslim Aiyub (Sekretaris), Hj Ismaniar (Bendahara Umum), Ramadhana Lubis (Wakil Ketua Bidang Bapillu), T Banta Syahrial (Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan), serta para wakil ketua dan pengurus lainnya.(*)