Berita Langsa

JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir

Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dokumen Kejaksaan Negeri Langsa
Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut hukuman mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi. Kempat terdakwa yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan.  

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (23/11/2021) menuntut hukuman mati 4 terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 73 kg lebih dan 35.850 butir pil ekstasi. 

Kempat terdakwa yakni Abdullah alias Dulah, Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan. 

Kemudian JPU yaitu Muhammad Faidul Aliim Romas, SH, Harry Royon Poltak, SH, MH dan Pujo Setio Wardoyo, SH, (Jaksa pada Kejaksaan Agung RI), serta Syahril, SH, MH, Rustam Ependi, SH dan M. Daud Siregar, SH, MH (Jaksa pada Kejaksaan Negeri Langsa).

Sedangkan Hakim Ketua Silviani Ningsih, SH, MH (Ketua PN Langsa), Hakim Anggota Kurniawan SH, MH, Riswandi, SH.

Baca juga: Sabu Enam Kilo yang Disita dalam Gubuk di Aceh Utara akan Diedar ke Pulau Jawa 

Sidang dengan agenda tuntutan JPU ink berlangsung secara virtual, JPU dan Hakim melakukan persidangan di kantor masing-masing dan 4 terdakwa mengikuti di LP Kelas II B Langsa.  

Dalam tuntutan JPU, menyebutkan,  bahwa terdakwa dalam perkara tersebut melanggar Pasal PRIMAIR Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas nama Abdullah alias Dulah,  Muhammad Rizal alias Ijal alias Siwik, Mulyadi lias Adi, dan Gunawan Siregar alias Nawan. 

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dari terdakwa telah dilakukan penimbangan/ penghitungan.

Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Maret 2021 ditandatangani oleh Eko Hardiyanto selaku Penyidik Madya dengan diketahui oleh terdakwa bersama dengan saksi Gunawan Siregar, saksi Muhammad Rizal.

Baca juga: Penyelundupan Sabu ke LP Meulaboh Marak, Tahun Ini Saja Sudah 9 Kali Digagalkan Petugas

Diperoleh hasil penimbangan/ penghitungan yaitu 1. 70 bungkus plastik teh China merk “Guayinwang” yang berisikan kristal warna putih diperoleh hasil penimbangan seberat ± 73.527,5 gram.

Yang kemudian disisihkan dengan berat 70 gram untuk dilakukan pengujian secara laboratories dan sisanya dengan berat 73.457,23 gram telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.

Lalu, 13 bungkus plastik bening yang berisikan tablet diperoleh hasil penimbangan seberat 14.366,1 gram atau 35.915 butir.

Kemudian disisihkan dengan berat 26 gram atau 65 butir untuk dilakukan pengujian secara laboratories.

Dan sisanya dengan berat 14.340,1 gram atau 35.850 butir telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tanggal 26 April 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved