Aceh Perpanjang PPKM Level 3 dan 2
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 dan 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong di Aceh.
Perpanjangan PPKM itu berlaku sejak 23 November 2021 sampai 6 Desember mendatang.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, tadu malam, mengatakan perpanjangan PPKM level 3 dan 2 tersebut tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 3 dan 2, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
Baca juga: Disdik Aceh Umrahkan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi, Ini Nama-nama Pemenang Lomba
"Perpanjangan PPKM itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," ujar Iswanto.
Iswanto menyebutkan, ada enam kabupaten/kota di Aceh yang berstatus level 2 serta 17 kabupaten/kota lain berada pada status level 3.
“Enam daerah level 2 di Aceh yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Jaya, Banda Aceh, Sabang, dan Kota Langsa.
Baca juga : VIDEO - Mensos Risma Pastikan Bantuan di Daerah 3 T di Aceh Lancar
Sementara 17 daerah yang berstatus level 3 yakni Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, dan Aceh Singkil.
Selanjutnya, Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Lhokseumawe, dan Subulussalam.
“Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta kepada bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana diktum keempat, kelima, dan diktum kesepuluh Intruksi Mendagri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian," ujar Iswanto mengutip poin yang tertera dalam Instruksi Gubernur itu.
Hal tersebut, tambah Iswanto, juga berlaku kepada bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3. (jal)