Kamis, 30 April 2026

Cara Daftar Bantuan BPUP Kemenparekraf, Siapkan Syarat Ini

Cara daftar bantuan Kemenparekraf November 2021, lengkap dengan syarat pendaftarannya.

Tayang:
Editor: Amirullah
BPUP
Tangkapan Layar - Syarat daftar bantuan pelaku pariwisata November 2021. 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk menstimulasi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pasalnya pandemi telah berimbas hampir semua sektor, dari aktivitas ekonomi hingga pariwasata tak luput terkena imbas.

Berbagai bantuan masih terus berjalan dari Kementerian di antaranya adalah Kemenkop UKM.

Selain itu juga ada bantuan dari Kemensos hingga Kemendikbud dan Kementerian lainnya.

Teranyar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan.

Bantuan dari Kemenparekraf dalam bentuk Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Tangkapan Layar - Syarat daftar bantuan pelaku pariwisata November 2021.
Tangkapan Layar - Syarat daftar bantuan pelaku pariwisata November 2021. (BPUP)

BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata.

Khususnya yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.

Selain itu juga menyasar agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

Masa pendaftaran untuk mengakses bantuan sebesar Rp 2 juta ini akan dibuka 15 — 26 November 2021.

Proses pendaftaran hingga pengesahan yang dilakukan secara digital diharapkan mampu memudahkan semua pihak.

Baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Para pelaku usaha pariwisata yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta selama dua bulan.

Berikut adalah cara mendapatkan bantuan pelaku wisata dapat disimak di sini:

Pendaftarannya BPUP ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.

BPUP ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUP ini bisa mendaftar secara online dengan mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

Manfaat hari terakhir ini untuk segera daftar online lewat pc atau hp juga bisa dengan melengkapi syaratnya.

Berikut syarat Daftar Bantuan BPUM Kemenparekraf

Tampilan laman daftar BPUP Kemenparekraf.
Tampilan laman daftar BPUP Kemenparekraf. (bpup.kemenparekraf.go.id)

Jenis Usaha

Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya:

- Homestay/Pondok Wisata

- Aktivitas Agen Perjalanan Wisata

- SPA.

Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.

Skala Usaha

Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.

Belum Menerima Bantuan

Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.

Dokumen Daftar BPUP Kemenparekraf

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran)

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)

3. NPWP atas nama badan usaha

4. SPT tahunan (satu tahun terakhir)

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP)

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000

7. Akta Pendirian

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

9. Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Cara Daftar BPUP Kemenparekraf

- Kunjungi laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/

- Masukan NIB pada kolom yang telah disediakan

- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi

- Klik "Daftar"

- Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP dimulai dari tanggal 15-26 November 2021

- Pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul CARA Daftar Online Bantuan BPUP Kemenparekraf Rp1,8 Juta di bpup.kemenparekraf.go.id Siapkan NIB

Baca juga: Masbuk Shalat Jumat Saat Imam Sudah Rakaat Kedua, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: SELAMAT, Nagita Melahirkan Anak Kedua, Raffi Ahmad Bocorkan Inisial Nama Adik Rafathar

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Ini Kebijakan Terkait UMP 2022

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved