Kajian Islam
Masbuk Shalat Jumat Saat Imam Sudah Rakaat Kedua, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Shalat Jumat merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan muslim laki-laki secara berjamaah setiap hari Jumat.
Mengerjakan Shalat Jumat adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.
Kewajiban melaksanakan Shalat Jumat ini juga disebutkan dalam Al Quran Surah Al Jum'ah ayat 9 berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Rasulullah SAW juga telah bersabda:
لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya: Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).
Baca juga: 9 Rahasia dan Keutamaan Hari Jumat, Waktu Mustajab Berdoa Pahala Melimpah, Mulai Subuh
Sementara itu, dalam riwayat lain juga dijelaskan mengenai kepada siapa kewajiban Shalat Jumat dibebankan.
Dalam hadits riwayat An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim disebutkan:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh.”
Kemudian dalam riwayat lain dari Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim ditegaskan:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”