Panglima Laot Tangkap Kapal Sibolga

Gabungan Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Selatan, dan Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kapal asal Sibolga, Sumatera Utara ditangkap Panglima Laut Lhok Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menangkap ikan dan tripang, Kamis (25/11/2021). 

* Kedapatan Pakai Kompresor

SINGKIL - Gabungan Panglima Laot  Lhok  Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Selatan, dan Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, menangkap kapal kayu asal Sibolga, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Proses penangkapan yang dilakukan pada malam hari itu, turut dibantu belasan nelayan setempat.

Penangkapan dilakukan ketika kapal dengan nama lambung KM Rezeki Laut itu tengah beroperasi di laut Aceh Singkil, sekira 7 mil dari muara Anak Laut Gosong Telaga Singkil Utara.

Baca juga: Kapal Sibolga Tenggelam Akibat Tabrak Karang di Aceh Jaya, 33 ABK Ternyata Warga Aceh

Muara Anak Laut merupakan pintu ke luar masuk laut lepas nelayan.

Sementara alasan penangkapan lantaran KM Rezeki Laut itu, kedapatan menggunakan kompresor sebagai alat bantu menyelam untuk menangkap tripang di wilayah laut Aceh Singkil.

Penggunaan kompresor dilarang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.

"Ditangkap karena menggunakan kompresor sebagai alat bantu menyelam untuk menangkap ikan," kata Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Timur, Tarmizi, Kamis (25/11/2021).

Proses penangkapan terjadi ketika Panglima Laot Lhok Gosong Telaga mendapat informasi ada kapal beroperasi menggunakan alat bantu kompresor yang dilarang undang-undang.

Baca juga: Pangdam IM: Jaga Perdamaian Aceh, Saat Bertemu Panglima Laot

Baca juga: Nelayan di Aceh Barat 2.800 Orang, Panglima Laot Ajak Semua Ikut Vaksin, Kecuali karena Alasan Medis

Baca juga: Panglima Laot Minta Perusahaan Batubara Bantu Nelayan Kecil di Aceh Barat

Berbekal informasi itu, lantas gabungan tiga Panglima Laot Lhok mendatangi lokasi.

Benar saja, sekitar 7 mil dari bibir pantai terdapat KM Rezeki Laut sedang beroperasi. Mengetahui itu, lantas para panglima laot merapatkan  kapal yang mereka tumpangi.

Selanjutnya, sebut Tarmizi, pihaknya menggiring KM Rezeki Laut ke tepi bersama kapten dan ABK-nya yang berjumlah enam orang.

"Saat kami naik ke kapal langsung kami bawa ke pinggir guna mencegah hal yang tak diinginkan," ujar Tarmizi.

Syukurnya tak terjadi perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan mulus. Sesampainya di pinggir, lantas digelar musyawarah.

Hasil musyawarah diputuskan pelaku mendapat sanksi adat. Sanksi adat dijatuhkan dengan terlebih dahulu melalui proses sidang adat.

Sidang adat digelar panglima laot, keuchik, dan mukim. Turut disaksikan unsur dari Dinas Perikanan Aceh Singkil dan aparat keamanan setempat.

Sanksi adat yang dijatuhkan antara lain, hasil tangkapan berupa tripang disita panglima laut, dan nakhoda alias kapten kapal membayar uang peusijuek/tepung tawar.

Sang Kapten KM Rezeki Laut, Ahmad Hadani juga meneken surat pernyataan di atas materai yang salah satu poinya berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sanksi adat yang dijatuhkan hasil tangkapannya berupa disita," ujar Tarmizi.

Setelah selesai sidang adat, Kapten Kapal atas nama Ahmad Hadani beserta ABK-nya diperkenankan pulang.

Begitu juga dengan kapal dan perlengkapan menangkap ikan dilepas.

Ketika penangkapan diketahui alat yang digunakan berupa kompresor dengan dua selang sehingga bisa digunakan menyelam dua orang sekaligus.

Perlengkapan lain berupa senter, tombak ikan, tempat mengumpul tripang, dan alat penerang bawah laut.

Cacat Fisik Akibat Menyelam

Kasus penggunaan kompresor bukan kali ini saja. Pada September lalu, puluhan nelayan lokal asal Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, ditangkap tim gabungan yang dipimpin Dinas Perikanan Aceh Singkil, karena menggunakan kompresor.

Bukan tanpa alasan pemerintah melarang penggunaan kompresor sebagai alat bantu menyelam menangkap ikan.

Barang bukti selang kompresor dari kapal boat asal Sibolga yang ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan alat bantu kompresor, Senin (14/10/2019).
Barang bukti selang kompresor dari kapal boat asal Sibolga yang ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan alat bantu kompresor, Senin (14/10/2019). (Serambi)

Sebab, sudah banyak korban cacat fisik akibat menyelam menggunakan kompresor.  Menurut informasi, nelayan yang mengalami cacat fisik akibat menyelam menggunakan kompresor terjadi di Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Pulau Banyak, Aceh Singkil. 

Gangguan kesehatan yang diderita nelayan menyelam menggunakan kompresor dimulai kram anggota tubuhnya, hingga akhirnya cacat permanen.

Hal itu terjadi karena saat menyelam asal masuk saja ke dalam laut tanpa melihat kedalaman. Kemudian udara yang dihirup dari selang kompresor tak steril.

Kapal boat asal Sibolga ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan alat bantu kompresor, Senin (14/10/2019). SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kapal boat asal Sibolga ditangkap Panglima Laut Gosong Telaga, Singkil Utara, Aceh Singkil, lantaran kedapatan menggunakan alat bantu kompresor, Senin (14/10/2019). SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI (Serambi)

Selain berbahaya bagi kesehatan, penggunaan kompresor juga kerap menimbulkan konflik sesama nelayan.

Maklum, penyelaman acap dilakukan di lokasi mancing nelayan lain.(de)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved