Dugaan Korupsi Dana Desa
Polres Subulussalam Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Muara Batu-Batu Rundeng
Penahanan tersangka berinisial MS tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 atau saat yang bersangkutan m
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Lebih jauh dikatakan penyimpangan dana desa itu bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka kemarin
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam, menetapkan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, tersangka korupsi dana desa itu.
Tersangka berinisial MS diduga terlibat penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 atau saat dirinya masih menjabat kepala desa atau kades tersebut.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara atas kasus ini Rp 723.726.767.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta
Kabar ini awalnya diterima dari sumber-sumber Serambinews.com di Mapolres Subulussalam, Jumat (26/11/2021) malam.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, MSi Jumat (26/11/2021) malam membenarkan informasi itu.
"Benar, setelah melalui berbagai pemeriksaan dan adanya hasil audit dari BPKP Aceh, kami menetapkan MS sebagai tersangka korupsi dana desa itu," kata Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi
Kasat Reskrim mengatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik kemarin, Kamis (25/11/2021).
Iklan untuk Anda: Rahasia menghasilkan uang online terbongkar. Pengalaman pribadi!
Advertisement by
Kemudian, hari ini tersangka MS kembali diperiksa penyidik Polres Subulussalam.
Pantauan Serambinews.com hingga berita ini disusun dan dikirim ke redaksi, tersangka MS masih di ruang penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dia diperiksa Aipda Edi Saputra penyidik pembantu unit Tipikor Polres Subulussalam. (*)