Berita Viral
VIRAL Relawan Diusir Polisi saat Kawal Mobil Ambulans di Medan, Begini Tanggapan Polda Sumut
Polisi lalulintas tampak meminta dua relawan yang tengah membantu sopir ambulan menuju rumah sakit tujuan diminta segera menyingkir dari jalanan.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Beredar video relawan patwal ambulan Indonesia (RPAI) diusir oknum polisi saat tengah membantu mengawal sebuah mobil medis yang sedang membawa pasien di jalan raya.
Video viral itu ramai diperbincangkan di media sosial Tiktok itu diposting akun @rpaisumaterautara.
Terlihat dalam video singkat yang beredar, seorang pria yang mengendarai sepeda motor yang diduga polisi lalulintas mengenakan rompi hijau medekati dua relawan yang tengah membantu sopir ambulan.
Polisi lalulintas tampak meminta dua relawan yang tengah membantu sopir ambulan menuju rumah sakit tujuan diminta segera menyingkir dari jalanan.
Meski demikian, terlihat para relawan terus bertahan membantu mobil tersebut agar lancar sampai tujuan meski berulang kali diusir.
"Hadeh, ada yang bantu pendampingan malah di usir sama pak pol," ucap narasi dalam video tersebut, yang dilihat pada Rabu (24/11/2021).
Kejadian itu pun disebut-sebut terjadi di Jalan Putri Hijau menuju ke Jalan Guru Patimpus, Medan.
Salah seorang netizen yang melihat pun langsung berkomentar.
Ia mempertanyakan kenapa bukan polisi yang mengawal.
"Viralkan. Kenapa gak polisi yang bantu. Tugas polisi kan mengayomi masyarakat," tulis netizen.
Relawan Patwal Ambulan Indonesia (RPAI) merupakan komunitas masyarakat sipil yang kerap memberikan pengawalan terhadap beberapa mobil seperti ambulan, damkar.
"Apa kami tidak bisa berbuat banyak untuk masyarakat terutama dalam hal pendampingan ambulan," lanjut akun tersebut.
Saat ini postingan tersebut telah disukai sebanyak 3.961. Beragam komentar pun muncul dalam kolom komentar.
Baca juga: VIDEO Viral di Medsos Relawan Diusir Oknum Polisi saat Kawal Mobil Ambulan di Medan
Baca juga: VIDEO Viral Rumah Mewah Senilai Rp 3 Miliar Ambruk, Pemilik Sempat Dengar Suara Aneh di Pondasi
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan soal pengawalan sudah diatur dalam undang-undang tentang lalulintas dan angkutan jalan.