Net Zero Emission 2050
METI Terbitkan 12 Butir Rekomendasi untuk Net Zero Emission 2050
Rekomendasi ini disampaikan setelah METI menyelenggarakan Indonesia EBTKE Conex 2021 pada 22-26 November 2021 di Jakarta.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengeluarkan 12 butir rekomendasi skenario transisi energi untuk Net Zero Emission 2050.
Rekomendasi disampaikan setelah selama satu minggu METI menyelenggarakan Indonesia EBTKE Conex 2021 sejak 22 - 26 November 2021 di Jakarta, diikuti 5000 orang secara daring.
Ketua METI Surya Darma menyampaikan, berbagai hal telah didiskusikan baik dari aspek kebijakan, regulasi, aspek teknis, finansial, aspek legal, aspek bisnis dan investasi, riset dan inovasi serta SDM telah membuat beberapa rekomendasi terkait transisi energi skenario untuk dapat mewujudkan net zero emisi karbon pada tahun 2050. Sekenario tersebut juga mencakup berbagai kemungkinan berjalan dan tantangannya. Berikut ini adalah rekomendasi lengkap dari hasil konferensi Indonesia EBTE Conex 2021:
1. Pada saat pelaksanaan COP 26 di Glasgow, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai target net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal dengan prinsip “leading by example”. Dalam kesempatan tersebut Indonesia turut menandatangani Global Coal to Clean Power Transition Statement. Harapan Presiden juga dipertegas saat pembukaan Indonesia EBTKE Conex 2021 di Istana Negara yang menekankan agar transisi energi sebagai komitmen nasional dan pelaksanaannya agar dicari solusi yang tidak terlalu membebani negara dan rakyat pada saat ini, mengingat kondisi perekonomian yang belum memungkinkan. Untuk itu perlu dicari solusi pembiayaan yang tepat target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih awal dapat dipenuhi;
2. Transisi energi dalam upaya untuk mencapai target NZE hendaknya dilakukan secara hati-hati sehingga tidak sampai menimbulkan terjadinya krisis energi. Oleh karena itu, rencana penghentian operasi PLTU batubara, baik karena masa kontrak dan umur pakai sudah habis, maupun karena penghentian operasi lebih awal, harus diimbangi dengan pengembangan energi terbarukan untuk menggantikan energi yang dihasilkan oleh PLTU batubara yang dihentikan tersebut;
3. Sebagai bentuk komitmen terhadap pencapaian net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal, pemerintah telah mengawali dengan penerbitan beberapa kebijakan, seperti Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, Keputusan Menteri ESDM tentang RUPTL 2021 – 2030 yang untuk pertama kali menetapkan kapasitas terpasang energi terbarukan lebih besar dari energi fosil. Hal yang paling penting dari peraturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan adalah agar Pemerintah dapat mengimplementasikannya dengan baik dan secara konsisten;
4. Untuk memberikan dukungan pada kepastian legalilitas, kepastian berusaha dan pemenuhan aspek bisnis, maka penyelesaian kebijakan dan regulasi yang mendukung transisi energi agar dapat segera diselesaikan seperti UU tentang Energi Terbarukan yang lebih fokus, Peraturan Presiden terkait harga energi terbarukan, penyediaan tentang insentif fiscal khusus untuk energi terbarukan dan efisiensi energi, dan lain-lain;
5. Teknologi energi terbarukan semakin murah, terutama untuk PLTS dan PLTB. Disisi lain, dengan kenaikan harga bahan bakar fosil dunia, maka harga energi yang bersumber dari energi terbarukan akan dapat bersaing apabila diimplementasikan dengan kebijakan yang tepat, diantaranya:
a. Memprioritaskan energi terbarukan mulai dari perencanaan, pengadaan dan pengoperasian;
b. Pengadaan energi terbarukan skala besar dan penyediaan template power purchase agreement yang bankable untuk project finance;
c. Penyediaan insentif fiskal khusus untuk energi terbarukan dan efisiensi energi berupa tax holiday tanpa mempertimbangkan nilai investasi dan PPN tidak ditagih untuk pengadaan barang dan jasa dalam negeri;
d. penghapusan subsidi dan insentif untuk energi fosil;
e. implementasi Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal yang mengatur tentang pajak karbon, yang bertujuan untuk menginternalisasikan biaya eksternalitas;
6. Pemerintah perlu segera mendorong elektrifikasi di segala aspek sebagai bagian dari upaya mendorong transisi energi menuju NZE. Elektrifikasi ini akan dapat mendorong peningkatan konsumsi energi, yang dalam jangka pendek dapat mengurangi kerugian PLN sebagai akibat dari over capacity yang terjadi saat ini. Namun demikian, upaya elektrifikasi harus diikuti dengan peningkatan pemanfaatan energi terbarukan agar target NZE dapat tercapai;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-meti-surya-darma.jpg)