Penyerang Pospol Menyerahkan Diri
Pengungkapan Kasus Penembakan Pospol di Aceh Barat Libatkan Densus 88, 1 Pelaku Tewas 4 DPO Menyerah
"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama 5 hari," ujarnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers, Sabtu (27/11/2021), di Mapolres Aceh Barat menjelaskan, kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
Ia menyebutkan, 4 orang pelaku yang menjadi DPO selama ini secara sadar telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan keuchik, mukim, hingga pihak keluarga yang bersangkutan.
"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," ungkap Winardy.
Kabid Humas melanjutkan, upaya persuasif tersebut tidaklah mudah.
Ada peran Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul para pelaku hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
“Mereka datang juga diantar oleh keluarga beserta empat pucuk senpi laras panjang,” urai Kabid Humas.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penyerang Pospol di Aceh Barat Menyerahkan Diri Bersama Empat Pucuk Senjata Api
“Masing-masing satu pucuk M-16 beserta tiga unit magazin dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazin,” rincinya.
Selain itu juga, para pelaku juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.
“Keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” ulasnya.
Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapanpun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik.
“Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tegas Kabid Humas.
Total keseluruhan, sebut Winardy, ada delapan tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Pemberondongan Pospol di Aceh Barat Tamat, Tersangka Menyerahkan Diri Bersama 4 Pucuk Senpi
Yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42).
Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Winardy juga menjelaskan, motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap ilegal mining di wilayah Pantai Cermin.
Kapolda Aceh dalam hal ini juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya.(*)