Penyerang Pospol Menyerahkan Diri
Terungkap, Motif Serang Pos Polisi Ternyata Akbiat Terusik Penertiban Tambang Emas Ilegal
Para tersangka yang menyerang Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, di Kecamatan Panton Reu diduga karena mengaku terusik terhadap polisi yang...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Para tersangka yang menyerang Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, di Kecamatan Panton Reu diduga karena mengaku terusik terhadap polisi yang melakukan penertiban tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Para tersangka yang menyerang Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, di Kecamatan Panton Reu diduga karena mengaku terusik terhadap polisi yang melakukan penertiban tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Sementara para tersangka yang terlibat dalam kasus penyerangan Pos Polisi tersebut, seluruhnya mencapai 8 orang.
Satu diantara mereka meninggal dunia, akibat terkena timah panas saat dilakukan penangkapan akibat melawan petugas.
Para tersangka tersebut diamankan secara terpisah dan hari yang berbeda.
Terakhir pada Jumat (26/11/2021), empat orang menyerahkan diri bersama dengan empat pucuk senjata api laras panjang.
Selain empat senjata api tersebut, ratusan butir peluru aktif jenis M16 sebanyak 114 butir, dan AK-56 283 butir, saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum berikutnya.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6 unit magazine dan dua unit HT yang digunakan pelaku untuk alat komunikasi yang ikut digunakan saat penyerangan pos polisi di jalan lintas Meulaboh-Tutut, kawasan Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu.
Baca juga: Terungkap Motif Pos Polisi Diserang, Ternyata Terusik Akibat Penertiban Tambang Emas Ilegal
Empat orang yang menyerahkan diri tersebut, masing-masing masing-masing RZ (46), SJ (41), DM (40), dan AF (38), semuanya warga Aceh Barat.
Sedangkan sebelumnya, 3 orang yang diamankan di tempat persembunyian di Desa Timpleung, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya yakni CA (53), AD (61), dan AH (56).
Sedangkan yang meninggal dalam penangkapan di lokasi penggerebekan saat itu adalah AH.
Tersangka satu lagi berinisial JH (42), ia ditangkap lebih awal sebelum tujuh lainnya ditemukan.
Sedangkan tersangka yang menyerahkan diri sebanyak 4 orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Hanya dimintai keterangan, karena mereka dianggap kooperatif dan bersedia dipanggil kapan saja untuk kepentingan proses hukum tersebut.
Baca juga: VIDEO Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu Tewas Didor, Satu Petugas Terluka
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, didampingi Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Sabtu (27/11/2021) kepada wartawan mengatakan, motif mereka menyerang pos polisi karena mereka merasa terusik atas tindakan polisi yang melakukan penertiban illegal mining di Aceh Barat.
Dalam proses hukum, para tersangka akan dikenakan undang-undang darurat dan sesuai dengan peran dari pelaku masing-masing.
Disebutkan, dalam kasus tersebut para tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, ada sebagian sebagai penyusun rencana, penyedia senjata, yang mengeksekusi dan yang melindungi.
Sementara dari keseluruhan yang telah diamankan oleh pihak Polda dan Polres Aceh Barat, sebanyak 1 orang meninggal dunia karena melawan petugas saat penggerebekan.
Ia menambahkan, upaya polisi yang begitu gencar memburu pelakunya hingga akhirnya yang tersisa menyerahkan diri.
Upaya tersebut ikut melibatkan pihak keluarga, mukim, dan keuchik.
Sehingga mereka akhirnya, menyerahkan diri bersama dengan empat pucuk senjata ditangan mereka.
Pada Jumat (Jumat (26/11/2021), tersangka bersama keluarga datang ke Polsek Kaway XVI untuk menyerahkan diri, setelah pihak Polda menjamin keselamatan mereka.(*)
Baca juga: Pelaku Pemberondongan Pos Polisi Diminta Segera Menyerahkan Diri