Kamis, 16 April 2026

Luang Negeri

Pria Malaysia Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara, Dituduh Rudapaksa Kambing hingga Mati

Pria tersebut diduga berhubungan intim dengan kambing tetangga yang ditemukan mati setelahnya.

Editor: Faisal Zamzami
via NEW YORK POST
Seorang pria Malaysia diduga merudapaksa kambing muncul di pengadilan Kuala Kubu Bharu pada Kamis (25/11/2021), mengenakan kemeja bunga berwarna-warni. 

SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Seorang pria Malaysia menghadapi ancaman hukuman cambuk dan penjara 20 tahun.

Pria tersebut diduga berhubungan intim dengan kambing tetangga yang ditemukan mati setelahnya.

Pria yang dituduh merudapaksa kambing itu merupakan seorang duda bernama Shaari Hasan.

Shaari Hasan ditangkap setelah pemilik kambing betina membuat laporan ke polisi.

Kini Shaari Hasan harus menjalani persidangan untuk membuktikan bahwa dia bersalah atau tidak.

Pemilik kambing mengatakan mendengar kambing betina miliknya membuat suara-suara abnormal di belakang rumahnya.

Peristiwa ini terjadi di belakang rumahnya di Rawang, sekitar 18 mil barat laut ibukota Kuala Lumpur, menurut laporan Free Malaysia Today.

Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman 20 tahun penjara, serta denda dan cambuk, menurut outlet tersebut.

Baca juga: Siswa SMA Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun di Bandung, Jasad Korban Ditemukan Dalam Karung

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Pemuda 18 Tahun di Mobil, Korban juga Diperas Rp5 Juta

Malay Mail melaporkan, Hasan muncul di pengadilan Kuala Kubu Bharu pada Kamis (25/11/2021), mengenakan kemeja bunga berwarna-warni.

Pria berusia 60 tahun itu menyangkal tuduhan melakukan hubungan badan dengan binatang pada Juli lalu.

Dia juga membantah mengenakan kaos hijau dan celana cokelat yang diduga disita darinya selama penangkapannya.

Seorang jaksa berargumen Hasan, yang adalah seorang duda, harus ditahan tanpa jaminan.

Sementara pengacara pria itu meminta agar dia dibebaskan menjelang persidangannya.

Seorang hakim akhirnya setuju dengan pihak berwenang.

Hakim menolak jaminan atas Hasan sebelum persidangan berikutnya pada akhir Desember.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved