FAKTA Driver Ojol Tewas Dimutilasi Teman Dekat di Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka, Ini Motif Pelaku
Keluarganya terkejut mengetahui seorang dari tiga pelaku ternyata teman dekat korban.
"Kemudian untuk potongan tubuh dibuang terpisah pertama potongan badan dulu dibagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua potongan tangan dan kaki lalu kepala posisi gak jauh di 3 tempat itu masih di Kec Kedungwaringin perbatasan dengan kota Bekasi," tukas Hendra.
Dua Pelaku Diamankan dan Satu Buron
Polisi berhasil menangkap dua orang dari tiga terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria RS (28) di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Dari kedua terduga pelaku kini polisi terlah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan setelah 8 jam pihak Polres Metro Bekasi menerima adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang didapat, anggota satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Adapun tersangka yang berinisial MAP (28) dan FM (20), mereka ditangkap oleh pihak kepolisian di area penitipan motor Mitra samping gedung juang Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi pada Sabtu (27/11/2021).
"Lokasi tersebut juga merupakan menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Zulpan.
Dari penangkapan ini maka saat ini polisi masih melakukan pengejaran lagi atas satu terduga pelaku lainnya yang berinisial ER.
Hingga kini, Zulpan meyakinkan seluruh anggota Polres Metro Bekasi dan jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran di lapangan.
"Saat ini tim masih bergerak di lapangan, untuk mengungkap satu orang DPO," tukasnya.
Barang Bukti Diamnakan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini yakni satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua karung, serta satu unit mobil berwarna merah.
Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Terduga Pelaku Mutilasi Driver Ojek Ditangkap, WhatsApp Korban Sempat Online Sebelum Ditemukan Tewas
Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Ibu Korban Sudah Memiliki Firasat saat Chattingan
Pelaku Teman Korban