Breaking News

Pajak

Gubernur Keluarkan Kebijakan Pembebasan Denda PKB, BBNKB & Pajak Progresif

Azhari menjelaskan, kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif tersebut, mulai diberlakukan pergub ini, pada tanggal 30 Nopember 2021 -

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Wajib pajak antre untuk bayar PKB yang gratis denda dan bebas BBNKB untuk mobil bekas di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, Kamis (15/10/2020). 

Untuk kenderaan pribadi, yang dimilikinya untuk nama yang sama, akan dikenakan pajak progresif, jika pembelinya belum melakukan BBNKB kedua atau mutasi atas namanya . Nilai denda PKB dan pajak progresif itu, kalau sudah tahunan, menjadi besar.

Untuk itu, Muhammad Rizal, menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kenderaan bermotornya sudah menunggak pajak, silahkan datang ke Kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak tahunan kenderaan bermotornya dan tidak dikenakan denda PKB, selama kebijakan pemutihan PKB ini masih diberlakukan sampai 31 Maret 2022 mendatang.

Kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun, ia hanya dikenakan bayar PKB pokoknya saja sebanyak empat tahun, denda PKB nya tidak dikenakan, atau dibebaskan dan pajak progresifnya.

Untuk mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datang ke Kantor Samsat terdekat, untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB dan pemutihan BBNKB kedua, jika ada yang ingin mutasikan kenderaannya.

“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kenderaan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya. Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” ujar Muhammad Rizal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved