CPNS 2021
Jangan Lupa! Peserta SKB CPNS Kemenag 2021 Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Terakhir 30 November 2021
Pengisian DRH dan upload dokumen ini wajib dilakukan peserta SKB CPNS Kemenag mulai 26-30 November 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2021 yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jangan lupa untuk mengunggah Daftar Riwayat Hidup.
Seperti diketahui, Kemenag telah mengeluarkan pengumuman terkait jadwal dan lokasi SKB peserta CPNS di lembaganya.
Hal itu disampaikan dalam Surat Pengumuman Nomor P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021.
Dalam surat itu, disampaikan pula sejumlah aturan yang harus dilakukan peserta CPNS Kemenag untuk mengikuti SKB.
Diantaranya ialah peserta diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah dokumen pendukung lainnya sebelum jadwal ujian berlangsung.
Pengisian DRH dan upload dokumen ini wajib dilakukan peserta SKB CPNS Kemenag mulai 26-30 November 2021.
Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenag Aceh Diingatkan Unggah Data Diri, Batas Waktu Sampai 30 November 2021
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.
“Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021),” ujar Nurudin dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).
Cara mengisi DRH untuk ikut SKB CPNS Kemenag 2021
Pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta SKB CPNS Kemenag 2021 dilakukan secara online melalui laman https://casn.kemenag.go.id.
Peserta bisa langsung mengakses laman tersebut, lalu login dengan menggunakan NIK dan nomor peserta masing-masing.
Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.
Kemudian peserta langsung mengisi DRH dan mengunggah dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Adapun ketentuan dokumen pendukung yang diunggah harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 400 kb.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan SKB Kesamaptaan CPNS dan Calon Taruna di Stadion Harapan Bangsa
Dokumen pendukung tersebut nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.
Jadwal SKB CPNS Kemenag 2021
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021, SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang.
Pada seleksi ini, peserta akan mengikuti tiga jenis ujian, yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.
Untuk jadwal pelaksanaan masing-masing jenis tes SKB CPNS yaitu:
- Praktik kerja: 5-6 Desember 2021
- Wawancara: 7-8 Desember 2021
- Psikotes: 9 Desember 2021.
Untuk penilaiannya, tes praktik kerja berbobot 35 persen, psikotes mempunyai bobot nilai 35 persen, dan wawancara sebesar 30 persen.
Baca juga: Link Unduh Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021, Cek Materinya, Cocokkan dengan Formasi Lamaran
Aturan SKB CPNS Kemenag 2021
Aturan mengikuti SKB yang wajib ditaati peserta meliputi:
1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian
2. Membawa kartu ujian SKB CPNS, diunduh melalui sscasn.bkn.go.id
3. Membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli
4. Menggunakan masker tiga lapis dengan masker kain di bagian luar
5. Membawa alat tulis pribadi
6. Membawa laptop sesuai persyaratan
7. Membawa perangkat tathering yang terkoneksi Internet
8. Membawa dokumen pendukung yang diunggah
9. Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dan bawahan gelap (tidak mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal), dan jilbab warna hitam bagi yang berhijab
10. Menjaga jarak minimal satu meter antar orang
11. Membawa hand sanitizer dan lainnya
12. Dalam keadaan sehat
Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan seleksi SKB CPNS Kemenag 2021 dapat disimak di laman berikut. (Serambinews.com/Yeni Hardika)