Kasus Penyerangan Pospol segera ke Jaksa
Kasus penyerangan Pos Polisi (Pospol), Panton Reu, Polres Aceh Barat, yang melibatkan delapan orang tersangka
MEULABOH - Kasus penyerangan Pos Polisi (Pospol), Panton Reu, Polres Aceh Barat, yang melibatkan delapan orang tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menindak lanjuti proses hukum berikutnya.
Sejauh ini para pelaku telah diamankan semuanya. Pihak kepolisian kini melengkapi pemberkasan yang kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Tersangka sudah lengkap, tidak ada tersangka lain, hanya delapan orang saja,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambi, Minggu (28/11/2021).
Disebutkan, kini kerja kepolisian dalam perburuan pelaku penembakan pospol sudah berakhir. Ada yang tertangkap, ada pula yang menyerahkan diri atas upaya dan kerja keras pihak kepolisian dan bekerja sama dengan masyarakat, keluarga, keuchik dan mukim yang selama ini menjadi DPO.
Baca juga: Harga Kedelai Terus Melambung
Baca juga: Petani Kesulitan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Baca juga: Aceh Promosikan Sports Tourism
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut Polres Aceh Barat melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Saat ini sudah terungkap secara tuntas kasus penembakan Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh. Terakhir 4 orang yang menjadi DPO selama ini secara sadar telah menyerahkan diri.
Hal itu terjadi setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan keuchik, mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan. Disebutkan, 4 orang DPO datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari setelah penangkapan 3 tersangka lainnya di Aceh Jaya.
Dikatakan Kapolres, upaya persuasif tersebut bukan hal mudah dilakukan. Ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.
Mereka datang juga diantar oleh keluarga, beserta empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine.
Selain itu juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.
Namun, keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapanpun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, Mukim, dan keuchik. Namun, mereka diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis.(c45)
