Breaking News

Perumahan

Pemerintah Beri Kemudahan Layanan bagi Pekerja untuk Punya Rumah, Berikut Rinciannya

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan...

Editor: Eddy Fitriadi
Istimewa via Tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Pemerintah mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (30/11/2021).

Ida mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ada hal-hal baru yang diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," jelas Ida Fauziyah.

Ia menyebut acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa.

"Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker Ida.

Ida Fauziyah mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengimplementasi MLT Program JHT.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah berikan kemudahan layanan bagi pekerja untuk memiliki rumah"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved