Breaking News

Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe tak Jadi Putuskan Kontrak Bagi Ribuan Tenaga Harian Lepas, Ini Alasannya

"Namun setelah kita menerima masukan dari berbagai pihak. Serta atas berbagai pertimbangan, maka kita ambil kesimpulan, kontrak untuk THL pada...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE. 

"Namun setelah kita menerima masukan dari berbagai pihak. Serta atas berbagai pertimbangan, maka kita ambil kesimpulan, kontrak untuk THL pada tahun 2022 akan diperpanjang kembali," ujarnya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe beberapa waktu lalu sempat merencanakan, untuk memutuskan kontrak bagi  2.753 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer grade C, pada tahun 2022 mendatang.

Namun informasi terbaru, Pemko Lhokseimawe tetap akan memperpanjang kontrak dengan para THL.

Namun, dengan sejumlah cacatan.

Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE, Selasa (30/11/2021), mengakui kalau pihaknya sempat merencanakan untuk memutuskan kontrak pada ribuan THL di tahun 2022.

"Namun setelah kita menerima masukan dari berbagai pihak. Serta atas berbagai pertimbangan, maka kita ambil kesimpulan, kontrak untuk THL pada tahun 2022 akan diperpanjang kembali," ujarnya.

Tapi diapstikan, THL yang diperpanjang kontrak pada tahun 2022 mendatang adalah yang aktif bekerja selama ini.

"Serta perpanjangan kontrak hanya untuk enam bulan dulu. Setelah itu akan dievaluasi kembali," ujarnya.

Baca juga: 2.753 Tenaga Harian Lepas di Pemko Lhokseumawe tak Lagi Diperpanjang Kontrak Tahun 2022

Disamping itu, dia pun mengimbau bagi para THL, bila memang ada peluang kerja lebih bagus lagi, agar bisa mengambil kesempatan tersebut.

"Karena dengan menjadi THL, gajinya sangat minim. Disamping itu, sekarang ini tidak ada  pemutihan untuk diangkat menjadi PNS," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe   mulai tahun 2022 mendatang merencanakan untuk memutuskan kontrak bagi  2.753 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer grade C. 

Dimana selama ini, tiap tahunnya, Pemko Lhokseumawe harus memplot dana capai Rp 9,9 miliar untuk membayar honor bagi ribuan THL tersebut.

"Keputusan ini kerena mengingat kondisi keuangan daerah, dimana jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirim pemerintah pusat kepada Pemko Lhokseumawe semakin tahun semakin berkurang," tulis Kabag Humas dan Protokuler Pemko Lhokseumawe, Marzuki, dan rilisnya.

Atas putusan ini, maka diharapkan, kepada kepala OPD yang selama ini menandatangani SK kepada tenaga honor grade C tersebut, tidak lagi memperpanjang SK baru untuk tahun 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved