Juragan Kontrakan di Siantar Cabuli Gadis Remaja, Terpaksa Rayakan Ulang Tahun ke 59 di Penjara

Saat itu, keluarga korban mencurigai obrolan dari pesan Facebook yang dikirimkan AS kepada korban EL.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Personel kepolisian memboyong AS atas dugaan pencabulan anak di bawah umut ke sel Mapolres Pematangsiantar, Senin (29/11//2021).(HO) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang juragan kontrakan berinisial AS.

Pria 59 tahun itu tega melecehkan gadis remaja berinisial EL (16).

EL sendiri merupakan pengguni kontrakan yang dimiliki AS.

Korban kini masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap AS, Jumat (26/11/2021).

"Jadi si AS ini pemilik kontrakan. Nah, keluarga si korban berinisial EL mengontrak di rumahnya. Begitu hubungannya," ujar Banuara, Senin (29/11/2021).

Ihwal kasus ini terungkap pada Senin (8/11/2021) lalu.

  
Saat itu, keluarga korban mencurigai obrolan dari pesan Facebook yang dikirimkan AS kepada korban EL.

Keluarga mencurigai pesan yang disampaikan AS di mana menuliskan "kenapa makin kurus kau hasian".

Setelah dibujuk, korban EL pun mengaku dicabuli oleh pelaku AS dengan ancaman akan dibunuh.

AKP Banuara Manurung menyampaikan perbuatan AS disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subsidair pasal 82 ayat (1) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Keluarga korban telah membuat laporan polisi dengan LP No. Pol. : LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR. tanggal 09 NOVEMBER 2021 dengan hasil visum terhadap EL.

"Pelaku sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik," pungkasnya.

Baca juga: Pasukan Keamanan Suriah Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Amfetamin Menuju Arab Saudi

Baca juga: Hari Ini, Harga Emas di Lhokseumawe Kembali Turun, Transaksi Banyak yang Jual

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Galian C Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Subulussalam, Ini Ancaman Hukumannya

Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Terpaksa Rayakan Ulang Tahun ke 59 di Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved