Berita Subulussalam

Dua Tersangka Kasus Galian C Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Subulussalam, Ini Ancaman Hukumannya

“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK. Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK. 

“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM  - Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam melimpahkan berkas kasus dugaan penambangan galian C illegal bersama dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam.

Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya  melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi SE MSI kepada Serambinews.com, Rabu (1/12/2021).

Menurut Kasatreskrim, Ipda Deno Wahyudi penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tambang illegal ke JPU dilaksanakan Selasa (30/11/2021) kemarin.

“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.

Dijelaskan, kasus tersebut bermula saat polisi melakukan operasi terhadap dugaan penambangan illegal atau galian C Selasa 31 Agustus lalu.

Dalam kegiatan ini, Satreskrim Polres Subulussalam mengamankan dua orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan galian C tanpa memiliki izin.

Baca juga: Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti

Kedua tersangka masing-masing HB (68) warga Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

HB disebut pemilik lahan dan alat berat berupa excavator atau beko.

Lalu, IH  (42) warga Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

IH tercatat sebagai operator alat berat milik HB.

Galian C ini berlokasi di Dusun Rahmah Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Polisi menemukan bukti, jika galian C tersebut tidak memiliki izin.

Sehingga, melanggar aturan dan perundang-undangan.

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Galian C Ilegal, Dua Alat Berat Diamankan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved