Info Subulussalam
Pemko Subulussalam Diminta Segera Proses Raqan Pemekaran Kecamatan
Pemerintah Kota Subulussalam diminta segera memeroses rancangan qanun (raqan) pemekaran kecamatan di daerah tersebut karena dinilai sudah layak diakom
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam diminta segera memeroses rancangan qanun (raqan) pemekaran kecamatan di daerah tersebut karena dinilai sudah layak diakomodir.
Demikian antara lain poin pendapat akhir Fraksi Gerakan Amanat Aceh atau yang di Singkat dari Fraksi Geranat DPRK Subulussalam pada sidang paripurna persetujuan rancangan qanun APBK tahun anggaran 2022, Selasa (30/11/2021).
Pendapat akhir fraksi Geranat yang merupakan gabungan Partai Aceh, PAN dan Gerindra tersebut disampaikan melalui juru bicara Ari Afriadi.
Fraksi Geranat meminta agar Proleg Pemerintah atau eksekutif segera diajukan sehingga para wakil rakyat di sana dapat membahas raqan qanun pemekaran kecamatan.
Baca juga: Heboh, Lagi Dua Ekor Gajah Liar Melintas Jalan Nasional Bireuen-Takengon
Hal ini karena berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 2007 yang dimekarkan dari Kabupaten Aceh Singkil 2 Januari 2007 hingga kini memiliki lima kecamatan 82 desa serta delapan kemukiman.
Dalam hal ini, Fraksi Geranat menyampaikan kembali pemekaran kecamatan yang telah di usulkan pada pemerintah sebelumnya dan sudah pernah dikunjungi tim terkait 2018 lalu.
Adapun rencana kecamatan yang akan dimekarkan itu adalah di Sultan Daulat menjadi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pasir Belo dan Kecamatan Batu-Batu.
Lalu Kecamatan Rundeng dimekarkan satu lagi, yakni Kecamatan Tualang.
Selanjutnya di Kecamatan Penanggalan juga telah diusulkan mekar yakni Kecamatan Lae Kombih.
Baca juga: RSUD Subulussalam Terima Sejumlah Penghargaan, Bapeten dan Kepuasan Pelayanan
Pun demikian Kecamatan Simpang Kiri diharapkan dapat pula mekar satu kecamatan lagi yaitu Bakal Buah.
Dkatakan, apabila usulan pemekaran ini diakomodir maka ada sepuluh jumlah kecamatan akan di Kota Subulussalam.
Meski begitu, Ari mengakui memang perlu verifikasi kembali dari Pemerintah Kota Subulussalam bersama DPRK Subulussalam agar pada tahun 2022 mendatang sehingga dapat diajukan dari proleg pemerintah atau eksekutif.
“Kami minta agar masalah pemekaran ini kita bahas raqan qanun dan jika memang ini tidak di ajukan oleh pemerintah maka kami minta kepada rekan rekan DPRK untuk mengajukan Raqan Qanun Insiatif DPRK untuk dapat kita mekarkan kecamatan tersebut,” ujar Ari
Baca juga: Ini Ternyata Alokasi Dana Untuk Honorer di Aceh Utara Untuk Tahun 2022
Fraksi Geranat menjelaskan alasan pentingnya pemekaran kecamatan yang antara lain untuk mempercepat pelayanan antara desa ke kecamatan.