Daftar Besaran Pensiunan PNS Terbaru, Lengkap dengan Gaji Pensiun Duda atau Janda

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Amirullah
ilustrasi 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

( Bangkapos.com )

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Besaran Pensiunan PNS Golongan 1-IV, Tidak Hanya Uang Pensiun Pokok

Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja

Baca juga: Cara Agar Doa Mudah Terkabulkan, Ini 5 Syaratnya, dari Ikhlas Hingga Tidak Tergesa-gesa

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved