Daftar Besaran Pensiunan PNS Terbaru, Lengkap dengan Gaji Pensiun Duda atau Janda
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan pemerintah.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
( Bangkapos.com )
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Besaran Pensiunan PNS Golongan 1-IV, Tidak Hanya Uang Pensiun Pokok
Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja
Baca juga: Cara Agar Doa Mudah Terkabulkan, Ini 5 Syaratnya, dari Ikhlas Hingga Tidak Tergesa-gesa