Breaking News

Daftar Besaran Pensiunan PNS Terbaru, Lengkap dengan Gaji Pensiun Duda atau Janda

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Amirullah
ilustrasi 

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

( Bangkapos.com )

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Besaran Pensiunan PNS Golongan 1-IV, Tidak Hanya Uang Pensiun Pokok

Baca juga: Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Lengkap dengan Tunjangan Keluarga Hingga Kinerja

Baca juga: Cara Agar Doa Mudah Terkabulkan, Ini 5 Syaratnya, dari Ikhlas Hingga Tidak Tergesa-gesa

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved