Terdakwa M Kece Tertidur Saat Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kadar Gula Darahnya Tinggi

Youtuber Muhamad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Captur YT MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece - Kabar Terbaru, Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri 

SERAMBINEWS.COM, PANGANDARAN - Youtuber Muhammad Kece atau M Kece menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).

Dalam perkara tersebut M Kece duduk sebagai terdakwa.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Sebelumnya, sidang sempat tertunda selama seminggu karena M Kece sakit.

Pengacara M Kece, Martin Lukas, mengatakan, kliennya menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

"Sebelum saya membahas mengenai dakwaan, sebenarnya terdakwa atau tersangka atau klien kami Muhamad Kosman sedang dalam kondisi yang tidak sehat," ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan seusai persidangan pembacaan dakwaan M Kece di PN Ciamis, Kamis (2/12/2021) siang.

"Kemarin gula darahnya itu 291. Nah, pada hari ini ketika dicek, sesuai dengan instruksi majelis hakim bahwa sebelum disidang harus dipastikan, bahwa harus ada surat keterangan sehat dari dokter. Namun setelah dicek, ternyata gulanya itu 441, dua kali dari batas normal manusia," ucap Martin

Namun, yang aneh, kata dia, tetap keluar surat keterangan sehat dan sidang dilanjutkan.

  
"Padahal, terdakwa juga sering tertidur, tidur-tidur-tidur. Bahkan beberapa kali harus kami tegur dan ditegur juga oleh ketua majelis hakim agar bisa kembali mendengarkan dakwaan," katanya.

"Menurut saya seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting," lanjut dia.

Meski, dia mengatakan, M Kece sebenarnya sudah memberikan kuasa kepadanya.

"Tapi, hak beliau juga untuk mendengarkan langsung secara jelas, secara terang benderang apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Martin.

"Sedangkan dakwaan ini tebal juga yaitu sebanyak 385 halaman. Jadi, tidak mungkin orang yang sedang sakit gula, dengan kadar gula dua kali batas toleransi tubuh normal itu mendengarkan dakwaan setebal ini," katanya.

Dititipkan di Polres Ciamis

Penahanan M Kece dititipkan Pengadilan Negeri Ciamis kepada Polres Ciamis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved