Video
VIDEO Program Pemutihan Denda Pajak dari Pemerintah Aceh, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Pemerintah Aceh kembali mengadakan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bagi masyarakat.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh kembali mengadakan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bagi masyarakat.
Program pemutihan yang ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (30/11/2021) hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi mengatakan pada Serambinews.com bahwa program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datangi ke Kantor Samsat terdekat.
Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB atau pemutihan BBNKB kedua bagi yang ingin mutasikan kendaraannya.
Untuk persyaratan dokumen, masyarakat cukup membawa KTP asli dan fotokopy-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK dan buku BPKB.
Editor : Syamsul Azman
Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA Aceh Pernikahan Bule Amerika dengan Gadis Aceh, Putra Tu Sop dan Pemberondong
• VIDEO POPULER BAHASA ACEH, Anak Gugat Ibu, Jembatan di Barat Selatan Aceh & Dapur Minyak Terbakar
Baca juga: BERITA POPULER- 400 Ulama Berkumpul, E-Tilang Diterapkan di Banda Aceh, L300 Kecelakaan di Pagar Air