Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya
Sementara bagi pemilik yang pajak kendaraan bermotornya menunggak di atas 4 tahun, hanya akan dikenakan pokok PKB selama 4 tahun.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Aceh kembali mengadakan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bagi masyarakat.
Program pemutihan yang ini sudah berlaku sejak kemarin, Selasa (30/11/2021) hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Mengutip pemberitaan Serambinews.com, Rabu (1/12/2021), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi mengatakan, program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” ungkap Azhari kepada Serambinews.com, Senin (29/11/2021).
Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.
Dia mengatakan, kebijakan ini sangat membantu meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.
Sebab, sesuai aturan, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotornya, sebut Rizal, besar denda PKB yang dikenakan yaitu 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.
Baca juga: Nova Kembali Bebaskan Denda PKB
Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB.
Sedangkan untuk pajak progresifnya sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.
“Selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen,” ujar Rizal.
Sementara untuk pajak progresif PKB kendaraan pertama, besarnya 1,5 persen.
Lalu kendaraan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen, sehingga total menjadi 2 persen.
"Jika kebijakan pemutihan ini tidak dibuat gubernur melalui Pergub Nomor 47 tahun 2021 itu, masyarakat yang menunggak pajak kenderaan bermotornya, akan dibebani pembayaran denda PKB bagi yang terlambat membayar PKB dan yang telah menunggak, bersama pajak progresifnya,"
"Nilai denda PKB dan pajak progresif itu, kalau sudah tahunan, menjadi besar," ujar Rizal.
Baca juga: Gubernur Keluarkan Kebijakan Pembebasan Denda PKB, BBNKB & Pajak Progresif
Jenis relaksasi pajak yang diberikan
Lebih lanjut Azhari mengatakan, aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Dalam aturan itu, sambung dia, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB 1 sampai 4 tahun akan dibebaskan dari sanksi administrasi.
Yaitu berupa denda PKB serta pajak progresifnya.
Sementara bagi pemilik yang pajak kendaraan bermotornya menunggak di atas 4 tahun, hanya akan dikenakan pokok PKB selama 4 tahun.
Dengan kata lain, masyarakat cukup membayar denda PKB untuk tunggakan 4 tahun saja.
Termasuk sanksi administrasinya berupa denda PKB dan pajak progresifnya juga dibebaskan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 di pasal yang sama.
Baca juga: Penerima Manfaat Diskon PKB Capai 20.000 Kendaraan
Selain pembebasan denda pajak, keringanan lain yang dihadirkan Pemerintah Aceh pada program pemutihan kali ini yaitu pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB).
Ini, kata Azhari, tertuang dalam pasal 6 Pergub Nomor 47 tahun 2021.
Dalam ayat 1 pasal 6 itu disebutkan, masyarakat yang ingin mengalihkan kepemilikan dan/atau mutasi kendaraan bermotornya juga diberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Berikut dengan sanksi administrasinya berupa denda BBNKB kedua.
Lalu pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, pemilik kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga bisa mendapat pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.
Namun, pemilik kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Ini sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal 6 Pergub Nomor 47 tahun 2021.
Kemudian pada pasal 7 dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif.
Syarat mendapatkan pemutihan
Dikatakan Rizal, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datangi ke Kantor Samsat terdekat.
Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB atau pemutihan BBNKB kedua bagi yang ingin mutasikan kendaraannya.
Untuk persyaratan dokumen, sebut Rizal, masyarakat cukup membawa KTP asli dan fotokopy-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK dan buku BPKB.
“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kendaraan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.
Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” jelas Rizal. (Serambinews.com/Yeni Hardika/her)