Berita Langsa
Jambret HP IRT di Langsa, Dua Pemuda Asal Aceh Tamiang Diringkus Polisi
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringku 1 orang tersangka jambret (perampasan) handphone.
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringku dua orang tersangka jambret (perampasan) handphone.
Tersangka berinisial RM (21) dan AH, status pengangguran warga Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang.
Barang bukti disita dari pelaku 1 unit handphone android merk Infinix Smart 5 dan Honda Vario 125 warna putih.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, kepada Serambinews.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Sambut Milad GAM, Ketua KPA Aceh Singkil Pilih Disuntik Vaksin di Ruang Kapolres
Menurut Kasat Reskrim, tersangka TM diamankan di daerah tempat tinggalnya, Kamis (2/12/2021) pukul 19.00 WIB, setelah petugas berhasil mengendus pelaku.
Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari korban Nurmayawi (26) IRT, warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama perihal penjambretan dialaminya, pada Selasa (30/12/2021).
Dari laporan itu polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan rekamanan CCTV, berhasil diketahui ciri-ciri 2 tersangka tindak pidana perampasan dengan kekerasan ini.
"Dari keterangan korban dan rekaman CCTV, pada hari kita menerima laporan kita langsung berhasil mengungkap pelaku penjambretan dialami korban," sebutnya.
Baca juga: Babinsa Bantu Warga Lintasi Jalan Berlumpur di Birem Bayeun
Iptu Krisna menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tersangka TM dan AH dengan sepmor Honda Varionya melintas di Jalan Kebun Lama.
Kemudian kedua pelaku berhenti membeli rokok di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian atau TKP, dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor.
Melihat incarannya itu, pelaku TM langsung mendekati korban dan langsung merampas atau menarik handphone dari tangan korban, sehingga korban terjatuh di jalan.
Baca juga: Main HP saat Rapat, Panglima TNI Marahi Kasrem Merauke Kolonel Hamim Tohari: Handphone Geser
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kita dapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.
Lalu, tambah Kasat Reskrim, unit Resmob Polres Langsa langsung menguber pelaku dan berhasil mengamankan 2 pelaku beserta 1 sepmor sebagai alat bantu pelaku melakukan kejahatan.
"Pelaku beserta barang bukti hari itu juga kita bawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)
Baca juga: Ibu yang Dilaporkan Oleh 5 Anak Kandung Bantah Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan