Kasus Video Syur di Bandara, Ini Fakta-fakta, Termasuk Dugaan Siapa Wanita Hampir tak Berbusana Itu

Polisi pun melakukan pelacakan atas kasus ini hingga mengantongi identitas wanita yang diduga membuat video syur itu.

Editor: Mursal Ismail
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung Ilustrasi
Ilustrasi 

Polisi pun melakukan pelacakan atas kasus ini hingga mengantongi identitas wanita yang diduga membuat video syur itu.

SERAMBINEWS.COM - Viral kasus video syur memperlihatkan seorang wanita berkacamata dan mengenakan masker memamerkan bagian atas dan bawah tubuhnya hingga hampir tak berbusana.

Kasus ini terjadi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Polisi pun melakukan pelacakan atas kasus ini hingga mengantongi identitas wanita yang diduga membuat video syur tersebut.

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (3/12/2021), berikut ini fakta-fakta video syur seorang wanita di Bandara YIA: 

1. Beredar di media sosial

Video syur seorang wanita di Bandara YIA itu beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita tersebut memakai kacamata hitam dan mengenakan masker.

Baca juga: Hati Suami Hancur Istrinya Bersetubuh dengan Oknum Polisi, Bripka RY Simpan Video Syur di Flashdisk

Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hinga nyaris tak berbusana.

 Video tersebut diduga dibuat di Bandara YIA.

2. Angkasa Pura benarkan video dibuat di Bandara YIA

Berdasarkan koordinasi kepolisian dengan pihak PT Angkasa Pura I (Persero) yang membawahi Bandara YIA, diperoleh konfirmasi video syur itu benar dibuat di Bandara YIA.

"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."

"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (2/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi barat di seberang terminal.

"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.

Baca juga: Oknum Ibu Guru Muda Ditangkap, Kirim Video Syur ke Muridnya yang Masih di Bawah Umur

3. Diduga dibuat tahun lalu

Berdasarkan penelusaran polisi dengan pihak Angkasa Pura, video syur tersebut diduga dibuat tahun lalu.

Tepatnya diperkirakan sebelum tanggal 20 Oktober 2020.

Dugaan itu muncul dengan tidak adanya sebuah rambu dalam rekaman video.

Apabila video dibuat setelah 20 Oktober, dengan sudut pengambilan seperti dalam video, semestinya rambu yang dimaksud bakal terlihat.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."

"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Fajarini, dikutip dari Tribun Jogja.

Baca juga: 7 Fakta Video Syur Gadis Garut dengan Pacar, Pemeran Pria Masih Buron

Meski demikian, polisi masih akan memastikan hal tersebut.

Dalam melacak pembuat video itu, polisi melibatkan polisi siber Polda DIY.

"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari.

"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.

Fajarini mengatakan perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.

4. Dugaan sementara identitas wanita pemeran video

Berdasarkan pelacakan sementara oleh polisi, wanita di dalam video syur itu diduga berinisial S. 

Dugaan tersebut berdasarkan pengamatan video di akun Instagram pelaku yang memiliki beberapa kesamaan.

"Kami menduga pelakunya S.

Karena ada kesamaan atribut setelah diamati di akun instagramnya entah dari kacamata atau atribut yang dikenakan lainnya," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJogja. 

Dugaan pelaku tersebut juga diperkuat dengan adanya tulisan di bagian kanan bawah video tersebut.

Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus video pornografi tersebut.

5. Bakal Dijerat UU ITE

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini memastikan pelaku dan penyebar video syur ini bakal dikenai pasal pidana. 

Dikutip dari TribunJogja, pidana yang bisa dikenakan yakni pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Tribunnews.com/Daryono) TribunJogja/Sri Cahyani Putri) (Kompas.com/Dani Julius Zebua)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Video Syur di Bandara YIA, Identitas Wanita yang Diduga Pemeran Video hingga Waktu Pembuatan

Berita lain terkait video syur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved