Berita Aceh Barat Daya

Satreskrim Polres Abdya Imbau Korban Pencurian Ambil Sepeda Motornya di Mapolres

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengambil motornya di mapolres Abdya

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA
Kabag Ops Polres Abdya Kompol Masril menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Kamis (2/12/2021). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengambil motornya di mapolres Abdya.

Imbauan itu disampaikan oleh Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril seusai Satreskrim Polres Abdya meringkus Tj (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pelaku pencurian sepeda motor.

“Dari empat unit itu, satu belum diketahui siapa pemiliknya, tiga sudah melaporkan ke SPKT Polres Abdya,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril.

Ia menyebut, untuk mengambil kendaraan itu maka masyarakat harus membawa STNK dan BPKP, sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut. 

“Jadi, kami imbau kepada masyarakat agar mengambil kendaraannya ke Mapolres,” pintanya.

Baca juga: Sambut Milad GAM, Ketua KPA Aceh Singkil Pilih Disuntik Vaksin di Ruang Kapolres

Adapun empat unit kendaraan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Abdya itu, Suzuki Smash warna biru hitam, Honda Revo warna silver, Honda Revo warna hitam, dan Honda Supra warna hitam. 

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Abdya meringkus Tj (38) seorang pedagang warga Desa Bagelan Kecamatan Gedong Lataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku yang saat ini berdomisili di Gampong Alue Dama Kecamatan Setia itu, diamankan pasca salah seorang pedagang cabang yang kehilangan sepeda motor miliknya, pada Selasa (30/11/2021) sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan Haji llyas, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.

Sepeda motor milik pedagang cabai itu, diparkirkan di sebuah gang Jalan H Ilyas yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat berjualan cabai. 

"Sekira pukul 14.00 Wib ketika korban ingin pulang untuk makan siang ke rumahnya, ternyata kenderaan korban sudah tidak ada lagi di tempat dimana sepeda motor tersebut diparkirkan," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag Ops, Kompol Masril dalam konferensi pers, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Jambret HP IRT di Langsa, Dua Pemuda Asal Aceh Tamiang Diringkus Polisi

Setelah mendapatkan informasi pencurian sepeda motor tersebut, kata Kabag OPS, selanjutnya personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Sesampai di TKP, petugas memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di salah satu ruko warga yang berada di sekitar sepeda motor milik korban diparkirkan,” sebutnya.

“Dari rekaman CCTV nampak seorang laki-laki yang menggunakan helm dan masker sedang mengambil sepeda motor millk korban tanpa seizinnya," tambahnya. 

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, katanya, selanjutnya Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved